EDITORIAL RDS FM
Edisi 12 Muharram 1433 H/ 08 Desember 2011 M
PERHATIKAN KAIDAH AGAMA DALAM SOAL PEMAKAMAN
Tahun 2012 mendatang, aturan terkait pemakaman di Kota Solo akan mulai diberlakukan. Salah satu poin yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10/ 2011 tentang pemakaman itu adalah tentang pemakaman bergilir atau yang biasa juga dikenal dengan pemakaman tumpuk.
Menurut anggota Panitia Khusus (Pansus) Perda tentang Pemakaman, Asih Sunjoto Putro, aturan makam tumpuk akan diberlakukan bagi makam yang sudah berusia minimal 3 tahun. Berdasarkan masukan berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, seseorang yang telah dimakamkan selama 3 tahun sudah akan menjadi tulang belulang, sehingga tidak masalah jika model makam tumpuk akan diberlakukan. Peraturan ini nantinya akan berlaku pada makam baru dan makam yang tak bertuan. Artinya, aturan ini tidak berlaku surut untuk makam yang sudah ada sebelum peraturan ini disahkan. Pengecualian diberikan kepada makam yang atas seijin keluarga jenazah diperbolehkan untuk makam tumpuk.
Asih mengaku, peraturan makam tumpuk ini perlu dibuat mengingat semakin berkurangnya lahan pemakaman di Kota Solo. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Solo, jika persoalan ini tak segera mendapatkan penyelesaian, maka lima hingga tujuh tahun lagi lahan pemakaman di Kota Solo akan habis. Solusinya, mencari lahan pemakaman baru di wilayah luar Kota Solo karena saat ini di wilayah Solo tak ada lagi lahan yang dapat digunakan untuk pemakaman. Namun, untuk persoalan satu ini, pemerintah kota (Pemkot) Solo belum mengajukan anggaran untuk pembelian lahan baru itu.
Persoalan lahan pemakaman ini memang patut mendapatkan perhatian. Tidak hanya dari sisi ketersediaan lahan, namun juga dari sisi kaidah agama dalam soal penguburan jenazah. Patut kita pahami bagaimana Islam mengatur tentang persoalan ini karena ketika kita menguburkan jenazah kita terikat dengan syariat.
Di satu sisi, Islam memerintahkan kita untuk memuliakan jenazah, tentunya dalam batasan yang wajar dan dibenarkan oleh syariat. Namun tentu, jika suatu keadaan menuntut adanya penguburan beberapa jenazah dalam satu liang lahat dalam batas waktu tertentu atau yang biasa kita kenal dengan istilah makam tumpuk, maka hal itu bisa saja dilakukan.
Walhasil, persoalan ini menuntut kita untuk semakin memahami bagaimana Islam menetapkan aturan dalam perawatan jenazah. Karena kita tahu dan yakin betul bahwa masalah kematian juga mendapat perhatian dalam agama ini. Wallahu a’lam bishshowab. Demikian editorial RDS FM untuk kali ini. Wassalam.
Ustadz Muinudinillah: Ulama itu Harus ...
Ratusan Umat Islam Solo Gelar Aksi ...
Aksi Damai Dukung FPI digelar di depan ...
Fujamas Akan Adakan Munasoroh Suriah
Streaming Radio