Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

RDS TV

News RDS

Agenda RDS

Zona Muslimah

Laporan S3 RDS

Kolom Kru RDS

Kru RDS

» » » Hot Issue - RI Larang Warga Iran, Korsel, Italia ke Indonesia

Foto : Istimewa

Mulai Ahad (8/3) pukul 00.00 WIB, Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan
larangan masuk atau transit sementara untuk para pendatang atau travelers dari 3 negara. Hal itu menyusul meningkatnya jumlah kasus virus corona. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya bersifat sementara.

Retno di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (5/3) mengatakan sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korsel. Oleh karena itu, demi kebaikan semua untuk sementara Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut.

Larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travellers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah sebagai berikut; (1) Iran: Teheran, Qom, Gilan; (2) Italia: Lombardi, Veneto, Emilia Rumagna, Marche, Pietmon; (3) Korsel: Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.

Retno mengatakan, RI juga mewajibkan seluruh pendatang dari luar tiga negara tersebut untuk menunjukkan surat keterangan sehat dari negara masing-masing. Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers itu akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.

Sejumlah warganet mempertanyakan mengapa China, yang dianggap menjadi pusat penyebaran virus, tak masuk dalam negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, tidak benar tidak ada larangan masuk bagi pendatang asal China. Teuku mengatakan, seluruh pendatang dari China sudah terlebih dahulu dilarang masuk Indonesia.

Masih menanggapi unggahan yang beredar di media sosial tersebut, Teuku kembali menegaskan bahwa tidak akan ada pembatalan penerapan kebijakan terhadap China.

Larangan masuk bagi pendatang asal China telah ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020. Adapun warga China dilarang berkunjung ke Indonesia sesuai dengan Pasal 2 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 yang berbunyi:

"Pemberian bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia."

Pendengar, pemerintah mengkonfirmasi dua orang lagi di Indonesia positif terjangkit virus corona (COVID-19). Salah satu di antaranya berasal dari cluster penyebaran virus corona di Jakarta dan terhubung dengan kasus 1 dan kasus 2. Dengan ini total pasien positif corona menjadi 6 orang di Indonesia.

Apa komentar anda soal larangan bagi negara-negara tersebut? Apakah sudah tepat? Sebagian menganggap langkah ini telat, namun menurut anda apakah terlambat? Ataukah memang harus bertahap dan tidak semua negara harus dilarang?

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply