![]() |
Foto : Istimewa |
Mulai Ahad (8/3) pukul
00.00 WIB, Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan
larangan masuk atau transit sementara untuk para pendatang atau travelers dari 3 negara. Hal itu menyusul meningkatnya jumlah kasus virus corona. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya
bersifat sementara.
Retno di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis
(5/3) mengatakan sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan
signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok terutama di tiga negara yaitu Iran,
Italia dan Korsel. Oleh karena itu, demi kebaikan semua untuk sementara
Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga
negara tersebut.
Larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi
para pendatang atau travellers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan
di wilayah sebagai berikut; (1) Iran: Teheran, Qom, Gilan; (2) Italia:
Lombardi, Veneto, Emilia Rumagna, Marche, Pietmon; (3) Korsel: Kota Daegu dan
Provinsi Gyeongsangbuk-do.
Retno mengatakan, RI juga
mewajibkan seluruh pendatang dari luar tiga negara tersebut untuk menunjukkan
surat keterangan sehat dari negara masing-masing. Tanpa surat keterangan sehat
dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers itu akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.
Sejumlah warganet mempertanyakan
mengapa China, yang dianggap menjadi pusat penyebaran virus, tak masuk dalam
negara yang dilarang masuk ke Indonesia.
Pelaksana Tugas Juru Bicara
Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, tidak benar tidak ada
larangan masuk bagi pendatang asal China. Teuku mengatakan, seluruh pendatang
dari China sudah terlebih dahulu dilarang masuk Indonesia.
Masih menanggapi unggahan
yang beredar di media sosial tersebut, Teuku kembali menegaskan bahwa tidak
akan ada pembatalan penerapan kebijakan terhadap China.
Larangan masuk bagi
pendatang asal China telah ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020. Adapun warga China dilarang berkunjung ke
Indonesia sesuai dengan Pasal 2 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 yang berbunyi:
"Pemberian bebas Visa
kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi Orang
Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok
dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Negara Republik
Indonesia."
Pendengar, pemerintah
mengkonfirmasi dua orang lagi di Indonesia positif terjangkit virus corona
(COVID-19). Salah satu di antaranya berasal dari cluster penyebaran virus
corona di Jakarta dan terhubung dengan kasus 1 dan kasus 2. Dengan ini total
pasien positif corona menjadi 6 orang di Indonesia.
Apa komentar anda soal
larangan bagi negara-negara tersebut? Apakah sudah tepat? Sebagian menganggap
langkah ini telat, namun menurut anda apakah terlambat? Ataukah memang harus
bertahap dan tidak semua negara harus dilarang?
Tidak ada komentar: