![]() |
Foto: Para tersangka SMPN 1 Turi. Tampak mereka berpenampilan gundul (Jauh Hari Wawan S/Detikcom) |
Polisi telah menetapkan pembina Pramuka SMPN 1
Turi sebagai tersangka karena lalai dan mengakibatkan 10 siswa
tewas saat kegiatan susur Sugai Sempor, Donokerto, Turi, Sleman. Namun, perlakuan
terhadap para tersangka ini dikritik keras karena para guru ini sampai
digunduli.
"Kami
mengkritik perlakuan polisi terhadap guru. Seolah-olah mereka ini pencuri ayam
yang harus digunduli dan sebagainya. Yang korupsi triliunan aja nggak dicukur
kan. Kasihan ini guru belum-belum digunduli," kata Ketua Umum
Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim kepada
wartawan, Rabu (26/2/2020).
Ramli mengatakan bahwa
tragedi susur sungai SMPN 1 Turi ini menggambarkan soal lemahnya kompetensi
guru. Namun, menurutnya dalam hal ini musibah memang sukar untuk dihindari.
"Ini lemahnya kompetensi guru kita.
Kejadian ini tak perlu terjadi. Harusnya memperhatikan kondisi cuaca dan medan
yang dihadapi. Tapi sekali lagi ini kan musibah. Tidak ada unsur
kesengajaan," ujar Ramli.
Selain itu, dia juga menjelaskan soal posisi
IGI dalam kasus ini. IGI membela para tersangka ini untuk diperlakukan dengan
baik, tanpa mengabaikan kelalaian yang telah diperbuat.
"Kan bisa jadi orang tua korban juga
sudah memaafkan. Mereka sudah pasti dihukum. Dan ini tidak ada unsur
kesengajaan. Hanya memang ini mereka membuat kesalahan terjadinya korban, di
situ posisinya. Kami organisasi guru pasti membela mereka dalam posisi mereka
melaksanakan tugas, hanya kelalaiannya itu memang salah," jelas Ramli.
"Polisi harusnya
memberikan perlakuan yang layak kepada guru. Mereka nggak bisa jadi polisi
kalau nggak ada gurunya," imbuhnya.
Sementara itu, Federasi Serikat Guru
Indonesia (FSGI) juga mengecam perlakuan polisi terhadap para guru SMPN 1 Turi
ini. FSGI menilai polisi berlebihan.
"Pihak kepolisian jangan terlalu berlebihan:
menggelandang; memamerkan guru di depan media, digunduli, dan perlakuan
selayaknya pelaku kriminalitas berat. Sebab itu berpotensi akan menggiring
opini masyarakat bahwa Tersangka Guru adalah pelaku kejahatan berat," kata
Sekjen Heru Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/2/2020).
Selain itu, Heru mengatakan bahwa seharusnya
polisi menghormati guru. Menurutnya, polisi tidak perlu sampai mempermalukan
tampilan para guru ini.
"Seharusnya pihak kepolisian memberikan
perlindungan dalam bentuk menghormati dan menghargai tampilan tersangka di
depan publik dengan tidak mempermalukan tampilannya dalam bentuk digunduli
seperti pelaku kriminal berat," jelas Heru.
Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa para
pembina pramuka ini merupakan terduga penyebab musibah. Bukan pelaku kriminal
seperti pembunuh atau pemakai narkoba.
"Sebab guru serta pengurus Kwartir
Pramuka tersebut terduga penyebab musibah, bukan pelaku kriminal laiknya
pembunuh, pemakai narkoba, atau begal," tegas Heru.
Sebelumnya, polisi telah
menetapkan tiga tersangka dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi. Mereka adalah
Isfan Yoppy Andrian (36), Riyanto (58) dan Danang Dewo Subroto (58). Ketiganya
sudah ditahan oleh polisi dengan memakai baju tahanan dan kepala gundul
plontos.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menilai
perannya ada pada ketiga sosok yang kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi
ketiganya ini sebagai Pembina Pramuka di SMPN 1 Turi," ujar Wakapolres
Sleman Kompol M Akbar Bantilan saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa
(25/2/2020).
Akibat kelalaian itu polisi menjerat ketiga
tersangka dengan dua pasal. Yakni pasal 359 KUHP dan 360 KUHP. Sementara itu,
Isfan Yoppy mewakli tersangka lain meminta maaf sembari menangis.
"Yang pertama-tama saya mengucapkan
permohonan maaf yang sebesar-besaranya kepada instansi saya SMPN 1 Turi, karena
atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini. Yang kedua kami sangat menyesal
dan memohon maaf kepada keluarga korban terutama keluarga korban yang sudah
meninggal," ujar Isfan Yoppy.
Tidak ada komentar: