Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

RDS TV

News RDS

Agenda RDS

Zona Muslimah

Laporan S3 RDS

Kolom Kru RDS

Kru RDS

» » » Hot Isu - Pembebasan Ustadz Baasyir Dikaji Ulang

Ustadz Abu Bakar Ba'asyir bersama Mahendradatta dan Ahmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim (TPM) 

Hot Isu Assalamualaikum Indonesia
Selasa, 22 Januari 2019

Kabar bebas tanpa syarat Ustadz Abu Bakar Baasyir dalam beberapa hari ini terus menjadi sorotan. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan ihwal kebebasan ustadz telah mendapatkan persetujuan dari Presiden, kabar ini ditegaskannya dengan informasi bahwa dalam beberapa hari proses pembebasan ini akan segera selesai.

Namun agaknya upaya pembebasan tanpa syarat ini belum mendapat kepastian. Bahkan, kini upaya pembebasannya masih akan ditinjau lebih lanjut oleh Pemerintah Indonesia. Hal ini diketahui usai Menkopolhukam, Wiranto yang tiba-tiba menggelar konferensi pers mendadak di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin malam (21/1).

Wiranto mengatakan, seorang presiden memang tak boleh tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Pernyataan ini merujuk kepada wacana pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

Aspek-aspek yang perlu diperimbangkan lebih lanjut tersebut di antaranya mengenai aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hukum, dan lain sebagainya. Hal itu, kata Wiranto, diputuskan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pejabat terkait untuk melakulan kajian secara lebih mendalam.

Setelah konferensi pers yang dilaksanakan semalam, Wiranto tak ingin ada spekulasi-spekulasi lain yang berkembang tentang Ustadz Baasyir. Pada kesempatan itu, Wiranto tidak menjawab pertanyaan wartawan tentang jadi atau tidaknya Abu Bakar Baasyir dibebaskan dengan jelas.

Pakar Hukum Pidana Prof DR Mudzakkir mengatakan seharusnya yang terkait dengan soal terpidana dan pembebasan bersyarat itu kompetensinya pada Dirjen Pemasyarakatan (PAS) serta Menteri Hukum dan HAM. Ini penting dan mendasar agar terjadi kepastian dalam penegakan hukum.

Menurutnya, seharusnya hasil analisis atau penilaian terhadap seorang narapidana merupakan kewenangan Dirjen PAS. Ini termasuk juga bila ingin membebaskan dengan pertimbangan kemanusiaan. Sehingga menurut Mudzakir, adanya Yusril dalam upaya pembebasan ini dipertanyakan banyak pihak.

Pendengar, ada apa ini? Mengapa antara Presiden dengan kabinet sendiri tidak selaras? Apakah keputusan pembebasan ini belum dikaji sebelumnya sehingga sekarang baru akan dipertimbangkan lagi? Menurut anda apakah pembebasan Ustadz Baasyir bisa terealisasi ataukah hanya sekedar janji?

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply