![]() |
Ustadz Abu Bakar Ba'asyir bersama Mahendradatta dan Ahmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim (TPM) |
Hot Isu Assalamualaikum
Indonesia
Selasa, 22 Januari 2019
Kabar bebas tanpa syarat
Ustadz Abu Bakar Baasyir dalam beberapa hari ini terus menjadi sorotan.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan
ihwal kebebasan ustadz telah mendapatkan persetujuan dari Presiden, kabar ini
ditegaskannya dengan informasi bahwa dalam beberapa hari proses pembebasan ini
akan segera selesai.
Namun agaknya upaya
pembebasan tanpa syarat ini belum mendapat kepastian. Bahkan, kini upaya
pembebasannya masih akan ditinjau lebih lanjut oleh Pemerintah Indonesia. Hal
ini diketahui usai Menkopolhukam, Wiranto yang tiba-tiba menggelar konferensi
pers mendadak di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin malam (21/1).
Wiranto mengatakan, seorang
presiden memang tak boleh tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Pernyataan
ini merujuk kepada wacana pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang membutuhkan
pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
Aspek-aspek yang perlu
diperimbangkan lebih lanjut tersebut di antaranya mengenai aspek ideologi
Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hukum, dan lain
sebagainya. Hal itu, kata Wiranto, diputuskan karena Presiden Joko Widodo
(Jokowi) memerintahkan pejabat terkait untuk melakulan kajian secara lebih
mendalam.
Setelah konferensi pers yang dilaksanakan semalam, Wiranto tak ingin ada spekulasi-spekulasi lain yang
berkembang tentang Ustadz Baasyir. Pada kesempatan itu, Wiranto tidak menjawab
pertanyaan wartawan tentang jadi atau tidaknya Abu Bakar Baasyir dibebaskan
dengan jelas.
Pakar Hukum Pidana Prof DR
Mudzakkir mengatakan seharusnya yang terkait dengan soal terpidana dan
pembebasan bersyarat itu kompetensinya pada Dirjen Pemasyarakatan (PAS) serta Menteri
Hukum dan HAM. Ini penting dan mendasar agar terjadi kepastian dalam penegakan
hukum.
Menurutnya, seharusnya hasil
analisis atau penilaian terhadap seorang narapidana merupakan kewenangan Dirjen
PAS. Ini termasuk juga bila ingin membebaskan dengan pertimbangan kemanusiaan.
Sehingga menurut Mudzakir, adanya Yusril dalam upaya pembebasan ini
dipertanyakan banyak pihak.
Pendengar, ada apa ini?
Mengapa antara Presiden dengan kabinet sendiri tidak selaras? Apakah keputusan
pembebasan ini belum dikaji sebelumnya sehingga sekarang baru akan
dipertimbangkan lagi? Menurut anda apakah pembebasan Ustadz Baasyir bisa
terealisasi ataukah hanya sekedar janji?
Tidak ada komentar: