![]() |
Kartu Nikah (Foto/Dok.Kemenag) |
Kementerian Agama secara
resmi meluncurkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah pada 8 November
2018. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah dibuat agar
dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel disimpan, jika dibandingkan
buku nikah yang tebal.
"Kami ingin lebih simpel
seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa
disimpan di dalam dompet," kata Lukman di Bekasi, Jawa Barat, Ahad (11/11/2018). Lukman mengatakan, kartu nikah itu juga dapat memudahkan
masyarakat jika ingin mendaftarkan sesuatu yang diperlukan dalam catatan
pernikahan.
Menurut dia, model kartu
nikah bisa dibawa ke mana-mana dibanding buku nikah. "Bisa memudahkan,
ketika kita harus meregistrasi atau memerlukan catatan apakah kita sudah nikah
atau belum dan seterusnya dan seterusnya, karena bisa dibawa ke
mana-mana," ujar Lukman.
Kementerian Agama menargetkan
satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada
tahun 2018. Untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan
bertahap. Mengenai perubahan ini, juga disampaikan melalui akun resmi Twitter
Kementerian Agama, @Kemenag_RI, pada 8 November 2018.
Peluncuran itu ditandai dengan
beroperasinya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis
web dan kartu nikah. Disebutkan, Simkah berbasis web merupakan
direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi
PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.
Tidak ada komentar: