![]() |
Terdakwa pembakar bendera tauhid di Garut (Foto/Detik) |
Dua pembakar bendera yang diputus bersalah berinisial F dan M.
"Keduanya telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2
ribu," ujar hakim Hasanudin saat membacakan vonis.
Dua terdakwa melanggar pasal
174 KUHP tentang perbuatan menggagu rapat umum.
Mendengar putusan itu,
terdakwa F dan M menerimanya. Keduanya tidak ingin mengajukan banding.
"Menerima," kata
keduanya.
Usai sidang keduanya langsung
digiring polisi ke luar ruangan sidang.
Sementara itu pembawa bendera
US yang dibakar juga divonis yang sama. US divonis bersalah membuat kegaduhan.
"Telah terbukti secara
sah dan meyakinkan sebagaimana dalam pasal yang didakwakan. Dipenjara selama 10
hari," ujar hakim Hasanudin.
Hakim mengatakan US juga
terbukti mengganggu rapat umum dan membuat kegaduhan sebagaimana pasal yang
didakwakan yakni pasal 174 KUHP. Ia membawa bendera yang disebut polisi bendera
HTI hingga berujung aksi pembakaran.
Selain dipenjara 10 hari, Uus
juga harus membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu. (sur/sur)
Tidak ada komentar: