“Sebagai professional lawyer,
saya tidak menjadi bagian dari timses Pak Jokowi-Pak Kiai Ma’ruf Amin. Saya
baca di dalam struktur timses sudah ada divisi hukum dan pembelaan,” kata dia,
Senin (4/11) lansir Republika.co.id.
Yusril menyatakan, posisinya
sebagai pengacara Jokowi-Ma’ruf di luar struktur tim pemenangan. “Divisi ini
kalau dalam perusahaan bisa dikatakan sebagai in house lawyer, sedangkan saya
adalah professional lawyer yang berada di luar struktur,” ujarnya.
Selain itu, mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini menyampaikan, dirinya tidak dibayar oleh
tim pemenangan. Menurut dia, hukum harus ditegakkan secara adil bagi siapa pun
tanpa terkecuali.
“Menjadi lawyer bukan berarti
harus membenarkan yang salah dan/atau menyalahkan yang benar, apalagi dalam
menjalankan tugas sebagai lawyerPak Jokowi dan Pak Kiai Ma’ruf ini saya tidak
dibayar,” ucapnya.
Pakar hukum tata negara ini
menceritakan, awal mula ia menyetujui pinangan Jokowi-Ma’ruf karena
pertemuannya dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja
Erick Thohir sepekan lalu. Ia mengaku menyampaikan persetujuan menjadi kuasa
hukum Jokowi-Ma’ruf kepada Erick Thohir.
Menurut Yusril, yang dilakukannya
adalah murni ingin menegakkan hukum secara adil seperti yang pernah ia lakukan
saat menerima permintaan Prabowo Subianto untuk mewakilinya dalam gugatan hasil
pilpres di Mahkamah Konstitusi pada 2014.
Tidak ada komentar: