Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil. Dengan aturan ini pengurusan kartu identitas seperti e-KTP tak lagi
membutuhkan surat keterangan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Dicek dari laman setkab.go.id, Rabu (7/11/2018), Perpres
itu diundangkan sejak 18 Oktober 2018. Perpres ini menggantikan aturan
sebelumnya, Perpres Nomor 25 Tahun 2008.
Sekretaris Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
Kemendagri, Gede Suratha, saat dihubungi Tempo pada Kamis, 8 November 2018
mengatakan, urusan yang datanya sudah ada dalam database kependudukan tidak
perlu lagi surat rekomendasi RT dan RW.
Dalam aturan baru disebutkan, pembuatan e-KTP baru
sekarang hanya perlu Kartu Keluarga (KK). Sementara untuk penerbitan e-KTP
karena pindah datang, yang dibutuhkan hanya surat keterangan pindah serta KK.
Khusus untuk kasus ini, Dukcapil nantinya akan melakukan pemberitahuan rutin
minimal dua kali sebulan kepada Kecamatan dan Kelurahan dan diteruskan kepada
RT dan RW masing-masing mengenai warga yang pindah dan datang.
Pengurusan kartu identitas
lain yang juga tidak membutuhkan surat keterangan RT dan RW adalah pembuatan KK
baru dan perubahan KK. Pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian juga tak lagi
butuh surat keterangan RT dan RW.
Suratha mengatakan kebijakan tersebut tak bermaksud
menghilangkan fungsi RT dan RW. Dia menuturkan, masih banyak pengurusan kartu
identitas seperti e-KTP dan KK yang harus menyertakan surat keterangan dari RT
dan RW.
Banyak yang senang dengan
aturan baru yang menurutnya menjadi lebih mudah bagi masyarakat. Namun tak
sedikit pula yang berfikir, dengan dipermudahnya syarat pembuatan KTP ini bukan
hanya berpotensi bahwa akan dipolitisasi, tetapi juga rawan dimanfaatkan oleh
pelaku kejahatan.
Pendengar, apa komentar
anda?
Tidak ada komentar: