Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

RDS TV

News RDS

Agenda RDS

Zona Muslimah

Laporan S3 RDS

Kolom Kru RDS

Kru RDS

» » » Hot Isu - Urus KTP Tanpa Pengantar RT RW



Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dengan aturan ini pengurusan kartu identitas seperti e-KTP  tak lagi membutuhkan surat keterangan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Dicek dari laman setkab.go.id, Rabu (7/11/2018), Perpres itu diundangkan sejak 18 Oktober 2018. Perpres ini menggantikan aturan sebelumnya, Perpres Nomor 25 Tahun 2008.

Sekretaris Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Gede Suratha, saat dihubungi Tempo pada Kamis, 8 November 2018 mengatakan, urusan yang datanya sudah ada dalam database kependudukan tidak perlu lagi surat rekomendasi RT dan RW.

Dalam aturan baru disebutkan, pembuatan e-KTP baru sekarang hanya perlu Kartu Keluarga (KK). Sementara untuk penerbitan e-KTP karena pindah datang, yang dibutuhkan hanya surat keterangan pindah serta KK. Khusus untuk kasus ini, Dukcapil nantinya akan melakukan pemberitahuan rutin minimal dua kali sebulan kepada Kecamatan dan Kelurahan dan diteruskan kepada RT dan RW masing-masing mengenai warga yang pindah dan datang.

Pengurusan kartu identitas lain yang juga tidak membutuhkan surat keterangan RT dan RW adalah pembuatan KK baru dan perubahan KK. Pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian juga tak lagi butuh surat keterangan RT dan RW.

Suratha mengatakan kebijakan tersebut tak bermaksud menghilangkan fungsi RT dan RW. Dia menuturkan, masih banyak pengurusan kartu identitas seperti e-KTP dan KK yang harus menyertakan surat keterangan dari RT dan RW.

Banyak yang senang dengan aturan baru yang menurutnya menjadi lebih mudah bagi masyarakat. Namun tak sedikit pula yang berfikir, dengan dipermudahnya syarat pembuatan KTP ini bukan hanya berpotensi bahwa akan dipolitisasi, tetapi juga rawan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Pendengar, apa komentar anda?

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply