Kasus pembakaran bendera tauhid yang terjadi di
Garut hingga kini masih menyisakan beragam reaksi dan persoalan di tengah
masyarakat. Di Soloraya belum lama ini dihebohkan dengan pemasangan baliho
bertuliskan kalimat tauhid di beberapa titik. Baliho berwarna dasar putih
dengan tulisan kalimat tauhid berwarna hitam itu tampak terpajang di perempatan
Sumber dekat kediaman pribadi presiden Jokowi, Jalan Adi Sucipto Colomadu dan
di samping rumah dinas Bupati Karanganyar.
Baliho berukuran 5x10 meter itu dipasang oleh Ihsan
Prayitno, seorang pengusaha properti di kota Solo. Ihsan mengaku bahwa
pemasangan baliho itu dilakukannya lantaran merasa miris dengan kejadian
pembakaran bendera tauhid yang dilakukan oleh oknum ormas keagamaan di Garut.
Menurutnya kalimat tauhid adalah kalimat yang mulia dan dengan alasan apapun
pembakaran terhadap bendera bertuliskan kalimat tauhid tidaklah dapat dibenarkan.
Namun belum lama terpasang, pada Senin kemarin
baliho itu sudah tidak terpasang lagi alias sudah dicopot. Setelah dikonfirmasi
ternyata pencopotan terhadap baliho itu dilakukan oleh pihak advertising yang
menyewakan tempat iklan baliho itu. Pihak advertising beralasan pencopotan
dilakukan lantaran terjadi polemik atau pro kontra di internal mereka. Padahal berdasar kontrak yang telah disepakati
sebelumnya, pemasangan baiho itu untuk jangka satu bulan.
Paska pencopotan baliho di tiga titik di Soloraya itu,
kembali ada pemasangan baliho bertuliskan kalimat tauhid. Pada Senin malam
lalu, baliho itu tampak terpasang di depan pasar Jongke Solo. Kali ini
pemasangan dilakukan oleh Komunitas Nahi Mungkar Surakarta (KONAS).
Nah pendengar apa sebenarnya latar belakang
pemasangan baliho bertuliskan kalimat tauhid yang marak di Solo belakangan ini?
Bagaimana para pemasang baliho menyikapi pro dan kontra yang muncul terkait
pemasangan baliho itu? Apa pula alasan pihak advertising mencopot baliho itu?
Adakah tekanan dari pihak tertentu? Dan bagaimana sudut pandang dari sisi hukum
atas pemasangan baliho itu?
Narasumber:
Ihsan Prayitno
(Owner Haroki Propertindo)
Pak Andi
(Harno AR Adv)
Dr. Muhammad Taufiq, S.H
(Tim Advokasi Reaksi Cepat/ TARC)
Tidak ada komentar: