Kementerian
Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen
Bimas) mencoba terobosan inovasi berupa penerbitan kartu nikah. Inovasi ini
diklaim sejalan dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis
Wabsite (Simkah Web).
Ditjen
Bimas Kemenag, Muhammadiyah Amin mengatakan pada tahap awal akan diluncurkan
satu juta kartu nikah. Satu juta kartu nikah akan diterbitkan pada hari ini
untuk pasangan yang tersebar di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung dan
lain sebagainya.
Sebagai
informasi, kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan
seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal
nikah. Di dalam kartu nikah tersebut, akan ada kode QR yang terhubung dengan
aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Alasan
penerbitan kartu nikah. Salah satunya semakin menjamurnya hotel syariah yang
mensyaratkan adanya bukti nikah untuk pasangan yang hendak menginap.
Inovatif.
Pembaruan data masyarakat dengan kemajuan teknologi patut diapresiasi. Selain,
biaya pembuatan kartu nikah tidak semahal e-ktp atau bahkan buku nikah itu
sendiri.
Namun,
hal ini perlu diperjelas dahulu maksud dan tujuannya. Apakah pembuatan kartu
nikah merupakan suatu kebutuhan yang mendesak dilaksanakan ataukah tidak.
Jangan
sampai rencana pemerintah ini justru menyulitkan masyarakat. Sebab, sejauh ini
tujuan Kemenag adalah kepraktisan. Apakah selama ini buku nikah dianggap tidak
praktis? Sehingga sulit dibawa? Benarkah demikian? Padahal buku nikah sangatlah
berbeda dengan EKTP. Seringnya, buku nikah disimpan dan tidak dibawa-bawa.
Untuk
itu, pemerintah dalam hal ini Kemenag sebaiknya mematangkan rencana ini secara
detail baik tujuan dan maksudnya soal gagasan kartu nikah ini.
Tidak ada komentar: