Pemerintah telah
menetapkan bahwa mengurus KTP tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW.
Hanya dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK) masyarakat sudah bisa mendapatkan
E-KTP. Hal itu, seiring surat dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo nomor
471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan E-KTP dan Akta Kelahiran.
Di satu sisi,
keputusan ini sangat membantu warga dalam mengurus KTP nya secara efisien dan
cepat. Terlebih, sistem ini sudah berjalan dengan waktu yang sangat lama di
Indonesia. Masyarakat berharap tata kelola birokrasi yang lebih mudah dan tidak
bertele-tele dalam mendapatkan dokumen yang seharusnya menjadi hak dasar warga
negara.
Di sisi lain, keputusan
itu juga memungkinkan terjadinya celah pihak tertentu yang memanfaatkan
kelemahan aturan dalam membuat KTP yang tidak diketahui pengurus RT/RW.
Sementara, KTP
sangat vital dalam mengurus berbagai surat-surat lainnya, sehingga bukan tidak
mungkin akan ada penduduk siluman dengan pihak RT/RW tidak mengetahui persis
jumlah warga sebenarnya. Karena bisa saja oknum-oknum pemilik KTP palsu itu
tidak berdomisili di wilayah RT/RW yang tertulis di KTP-nya.
Nah, kalau sudah
begini, akan semakin runyam persoalannya karena rentan disalahgunakan untuk
maksud-maksud tertentu.
Jika untuk
memperbaharui KTP boleh saja, tetapi apabila membuat KTP baru karena pendatang
baru misalnya, mestilah memerlukan surat pengantar dari RT/RW, sehingga
pengurus RT/RW mengetahui warga yang tinggal di wilayahnya.
Apalagi, isu banyaknya
pendatang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia tidak berdasar prosedur yang
ada. Belum lagi, di momen pemilu ini dikhawatirkan bisa disalahgunakan untuk
pelanggaran. Jangan sampai, keputusan ini menjadi blunder selanjutnya.
Tidak ada komentar: