Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

RDS TV

News RDS

Agenda RDS

Zona Muslimah

Laporan S3 RDS

Kolom Kru RDS

Kru RDS

» » » » Editorial - KTP Tanpa Pengantar RT/RW, Keputusan Beresiko



Pemerintah telah menetapkan bahwa mengurus KTP tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW. Hanya dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK) masyarakat sudah bisa mendapatkan E-KTP. Hal itu, seiring surat dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo nomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan E-KTP dan Akta Kelahiran.

Di satu sisi, keputusan ini sangat membantu warga dalam mengurus KTP nya secara efisien dan cepat. Terlebih, sistem ini sudah berjalan dengan waktu yang sangat lama di Indonesia. Masyarakat berharap tata kelola birokrasi yang lebih mudah dan tidak bertele-tele dalam mendapatkan dokumen yang seharusnya menjadi hak dasar warga negara.

Di sisi lain, keputusan itu juga memungkinkan terjadinya celah pihak tertentu yang memanfaatkan kelemahan aturan dalam membuat KTP yang tidak diketahui pengurus RT/RW.

Sementara, KTP sangat vital dalam mengurus berbagai surat-surat lainnya, sehingga bukan tidak mungkin akan ada penduduk siluman dengan pihak RT/RW tidak mengetahui persis jumlah warga sebenarnya. Karena bisa saja oknum-oknum pemilik KTP palsu itu tidak berdomisili di wilayah RT/RW yang tertulis di KTP-nya.

Nah, kalau sudah begini, akan semakin runyam persoalannya karena rentan disalahgunakan untuk maksud-maksud tertentu.

Jika untuk memperbaharui KTP boleh saja, tetapi apabila membuat KTP baru karena pendatang baru misalnya, mestilah memerlukan surat pengantar dari RT/RW, sehingga pengurus RT/RW mengetahui warga yang tinggal di wilayahnya.

Apalagi, isu banyaknya pendatang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia tidak berdasar prosedur yang ada. Belum lagi, di momen pemilu ini dikhawatirkan bisa disalahgunakan untuk pelanggaran. Jangan sampai, keputusan ini menjadi blunder selanjutnya.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply