![]() |
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo - Foto : ANTARA/Wahyu Putro A |
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Kini
pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.
Ibarat sayembara, pemerintah menjanjikan 'imbalan' atau
hadiah bagi siapapun yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Jaminan
dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah. Sebetulnya hal serupa sudah
dilakukan pada tahun 2000, hanya saja besaran imbalan tak ditetapkan pasti.
Sedangkan kini pemerintah mengaturnya melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
PP ini menyebutkan bahwa pelapor ataupun masyarakat yang
memberikan informasi ke penegak hukum soal dugaan korupsi bakal beroleh
penghargaan dalam bentuk piagam. Selain itu juga dapat premi maksimal Rp200
juta.
Peraturan sudah diteken Presiden Joko Widodo serta
diundangkan Kementerian Hukum dan HAM per 18 September 2018. Aturan ini
menggantikan PP Nomor 71 Tahun 2000.
KPK menyambut positif
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang pemberian hadiah bagi
pelapor korupsi. PP itu diharapkan memperkuat pemberantasan korupsi.
Kabiro Humas KPK Febri
Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa
(9/10/2018) mengatakan KPK terlibat sejak awal pembahasan PP tersebut. Dia mengatakan
KPK menyarankan adanya pemberian penghargaan yang patut bagi para pelapor kasus
korupsi.
Sementara, Peneliti Pusat
Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menganggap
tak ada terobosan dalam aturan anyar tersebut. Menurutnya ini bukan satu hal
yang revolusioner di dalam upaya memberantas korupsi.
Apakah besaran 'imbalan' itu
ampuh menarik peran masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan korupsi? Apa
komentar anda?
Tema Assalamualaikum Indonesia
Rabu, 10 Oktober 2018
Tidak ada komentar: