Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

RDS TV

News RDS

Agenda RDS

Zona Muslimah

Laporan S3 RDS

Kolom Kru RDS

Kru RDS

» » » Hot Isu - Pelapor Korupsi Dihadiahi 200 Juta Rupiah


Presiden Republik Indonesia Joko Widodo - Foto : ANTARA/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.

Ibarat sayembara, pemerintah menjanjikan 'imbalan' atau hadiah bagi siapapun yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Jaminan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah. Sebetulnya hal serupa sudah dilakukan pada tahun 2000, hanya saja besaran imbalan tak ditetapkan pasti.

Sedangkan kini pemerintah mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PP ini menyebutkan bahwa pelapor ataupun masyarakat yang memberikan informasi ke penegak hukum soal dugaan korupsi bakal beroleh penghargaan dalam bentuk piagam. Selain itu juga dapat premi maksimal Rp200 juta.

Peraturan sudah diteken Presiden Joko Widodo serta diundangkan Kementerian Hukum dan HAM per 18 September 2018. Aturan ini menggantikan PP Nomor 71 Tahun 2000.

KPK menyambut positif Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang pemberian hadiah bagi pelapor korupsi. PP itu diharapkan memperkuat pemberantasan korupsi.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018) mengatakan KPK terlibat sejak awal pembahasan PP tersebut. Dia mengatakan KPK menyarankan adanya pemberian penghargaan yang patut bagi para pelapor kasus korupsi.

Sementara, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menganggap tak ada terobosan dalam aturan anyar tersebut. Menurutnya ini bukan satu hal yang revolusioner di dalam upaya memberantas korupsi.

Apakah besaran 'imbalan' itu ampuh menarik peran masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan korupsi? Apa komentar anda?

Tema Assalamualaikum Indonesia

Rabu, 10 Oktober 2018

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply