Kejengkelan warga
terdampak limbah busuk PT. RUM semakin menjadi. Setelah, PT. RUM tidak bisa
menyelesaikan masalah bau yang masih muncul dari hasil produksi. Padahal, sudah
ditandatangani kesepakatan bahwa PT. RUM diberi tempo sejak tanggal 2-7 Oktober
untuk membereskan masalah bau. Nyatanya sampai hari ini. Keluhan tersebut masih
saja ada.
Tak dipungkiri,
perusahaan memang menjanjikan profit yang raksasa. Lapangan kerja yang luas,
serta keuntungan lainnya yang bersifat materi. Namun , janganlah hal ini
menjadikan warga yang tinggal di sekitar RT. RUM harus terpapar bau sejak
Oktober 2017. Setahun yang lalu.
Warga sudah sangat
sabar dan mau memberikan waktu pemakluman bagi perusahaan untuk membenahi
masalah limbah jika memang ingin melanjutkan produksi. Sesederhana itu saja.
Bau busuk yang tak
main-main, terbentang sejauh 20 km hingga ke Wonogiri. Bau limbah yang seperti
tinja itu menimbulkan sesak nafas, mual, pusing hingga muntah-muntah. Ada yang
mengatakan baunya seprti white kopi, kadangkala seperti petai. Bau ini pun
menguat dan menghilang sesuai kondisi angin. Tentu siapa yang tahan jika harus
mencium seperti ini terus?
Tak perlu
jauh-jauh ke Sukoharjo untuk tahu betapa busuknya pabrik PT RUM. Ketik saja “PT
Rayon Utama Makmur” di mesin pencari Google, Anda akan menemukan suara-suara
yang mengeluhkan bau busuk dari pabrik yang mendapat skor 2,5 dari 5 bintang di
Google Review.
Kemarahan warga
memuncak karena Bupati Sukorharjo tidak mampu bertindak tegas, sedangkan sudah
banyak warga yang menjadi korban. Alih-alih dihukum karena kerusakan yang telah
ditimbulkan, PT RUM hanya ditutup sementara. Perusahaan ini sebatas diminta
bertanggung jawab secara perdata: menanggung biaya pengobatan korban dan
memberikan bantuan untuk masyarakat sekitar.
Sebaliknya, warga
yang protes malah dijerat dengan pasal-pasal pidana. Tiga aktivis lingkungan
telah ditangkap polisi dengan tuduhan merusak fasilitas PT RUM. Selain Is,
Kelvin ferdiansyah Subekti (20 tahun) dan Sutarno (40 tahun) juga ditangkap.
Pada dini hari 14 Maret 2018, dua orang lagi ditangkap.
Singkatnya,
tindakan merusak fasilitas PT RUM dihukum pidana, sementara pencemaran
lingkungan dan membahayakan kesehatan warga adalah perkara perdata yang cukup
diselesaikan dengan santunan dan pengobatan.
U 32/2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) pasal 66 dinyatakan:
“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Tapi kenyataan di
lapangan bicara lain. UU PPLH sudah lama tak bergigi.
Dalam kasus PT
RUM, kapitalisme sekali lagi membuktikan dirinya sebagai sistem ekonomi yang
mengeruk keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan manusia dan kerusakan
alam.
Di balik gagahnya,
mewahnya dunia fashion, ada bumi yang tercemar, ribuan napas yang sesak dan
aktivis-aktivis yang diburu.
Tidak ada komentar: