Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

RDS TV

News RDS

Agenda RDS

Zona Muslimah

Laporan S3 RDS

Kolom Kru RDS

Kru RDS

» » » » Editorial - Stop Pencemaran Lingkungan



Kejengkelan warga terdampak limbah busuk PT. RUM semakin menjadi. Setelah, PT. RUM tidak bisa menyelesaikan masalah bau yang masih muncul dari hasil produksi. Padahal, sudah ditandatangani kesepakatan bahwa PT. RUM diberi tempo sejak tanggal 2-7 Oktober untuk membereskan masalah bau. Nyatanya sampai hari ini. Keluhan tersebut masih saja ada.

Tak dipungkiri, perusahaan memang menjanjikan profit yang raksasa. Lapangan kerja yang luas, serta keuntungan lainnya yang bersifat materi. Namun , janganlah hal ini menjadikan warga yang tinggal di sekitar RT. RUM harus terpapar bau sejak Oktober 2017. Setahun yang lalu.

Warga sudah sangat sabar dan mau memberikan waktu pemakluman bagi perusahaan untuk membenahi masalah limbah jika memang ingin melanjutkan produksi. Sesederhana itu saja.

Bau busuk yang tak main-main, terbentang sejauh 20 km hingga ke Wonogiri. Bau limbah yang seperti tinja itu menimbulkan sesak nafas, mual, pusing hingga muntah-muntah. Ada yang mengatakan baunya seprti white kopi, kadangkala seperti petai. Bau ini pun menguat dan menghilang sesuai kondisi angin. Tentu siapa yang tahan jika harus mencium seperti ini terus?

Tak perlu jauh-jauh ke Sukoharjo untuk tahu betapa busuknya pabrik PT RUM. Ketik saja “PT Rayon Utama Makmur” di mesin pencari Google, Anda akan menemukan suara-suara yang mengeluhkan bau busuk dari pabrik yang mendapat skor 2,5 dari 5 bintang di Google Review.

Kemarahan warga memuncak karena Bupati Sukorharjo tidak mampu bertindak tegas, sedangkan sudah banyak warga yang menjadi korban. Alih-alih dihukum karena kerusakan yang telah ditimbulkan, PT RUM hanya ditutup sementara. Perusahaan ini sebatas diminta bertanggung jawab secara perdata: menanggung biaya pengobatan korban dan memberikan bantuan untuk masyarakat sekitar.

Sebaliknya, warga yang protes malah dijerat dengan pasal-pasal pidana. Tiga aktivis lingkungan telah ditangkap polisi dengan tuduhan merusak fasilitas PT RUM. Selain Is, Kelvin ferdiansyah Subekti (20 tahun) dan Sutarno (40 tahun) juga ditangkap. Pada dini hari 14 Maret 2018, dua orang lagi ditangkap.

Singkatnya, tindakan merusak fasilitas PT RUM dihukum pidana, sementara pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan warga adalah perkara perdata yang cukup diselesaikan dengan santunan dan pengobatan.

U 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) pasal 66 dinyatakan: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Tapi kenyataan di lapangan bicara lain. UU PPLH sudah lama tak bergigi.

Dalam kasus PT RUM, kapitalisme sekali lagi membuktikan dirinya sebagai sistem ekonomi yang mengeruk keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan manusia dan kerusakan alam.

Di balik gagahnya, mewahnya dunia fashion, ada bumi yang tercemar, ribuan napas yang sesak dan aktivis-aktivis yang diburu.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply