![]() |
Ali Mochtar Ngabalin |
Tenaga Ahli Utama Kedeputian
IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengkritik keras gerakan
#2019GantiPresiden. Gerakan tersebut menurutnya makar.
Ditemui wartawan pada Senin
(27/8/2018), Ngabalin membeberkan alasannya menganggap #2019GantiPresiden
makar. Menurutnya, tagar tersebut secara tak langsung punya semangat berbeda
dari Pilpres 2019.
Ia memandang jika terhitung
tanggal 1 Januari 2019 pukul 00.00 WIB, presiden harus diganti. Sementara 27
April baru pemilu. Menurut Ngabalin, pemilu bukanlah ganti presiden, tetapi
pemilu adalah pemilihan presiden baru.
Bahkan, Ngabalin punya nama
sendiri untuk kelompok gerakan #2019GantiPresiden yakni 'Gerombolan Pengacau
Keamanan Negara'.
Tentu saja label makar yang
disematkan oleh Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan
Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin untuk gerakan #2019GantiPresiden
tidak tepat.
Apalagi istilah makar sudah
tak relevan digunakan oleh milenal saat ini. Istilah itu diciptakan di akhir
masa kekuasaan Belanda di Indonesia untuk mempertahankan kekuasaan di
Indonesia.
Makar atau unslag dalam
bahasa Belanda diartikan sebagai perlawanan. Atas dasar itulah, hubungan tagar
2019 Ganti Presiden dengan stabilitas politik di Istana Negara hingga harus
disebut upaya makar harus dipertanyakan.
Sebab gerakan 2019 Ganti
Presiden hanya sebatas pernyataan dan gagasn. Dimana ada sebagian masyarakat
yang tidak puas atas kinerja pemerintahan saat ini serta menginginkan adanya
presiden harapan baru di pilpres mendatang.
Soal penghadangan pada
aktivis 2019 Ganti Presiden pun adalah sesuatu yang keliru. Sejauh ini gerakan
2019 Ganti Presiden hanya sebatas pernyataan. Anggotanya adalah ibu-ibu yang
memprotes karena harga-harga kebutuhan kian melambung. Hanya itu, ia bukan
gerakan membahayakan yang harus dihadapi dengan otot dan perkakas senjata.
Sehingga, alasan mempersekusi
karena tuduhan makar merupakan sikap yang berlebihan.
Tidak ada komentar: