Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

RDS TV

News RDS

Agenda RDS

Zona Muslimah

Laporan S3 RDS

Kolom Kru RDS

Kru RDS

» » » » Editorial - Menyoal Makar Ngabalin

Ali Mochtar Ngabalin 

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengkritik keras gerakan #2019GantiPresiden. Gerakan tersebut menurutnya makar.

Ditemui wartawan pada Senin (27/8/2018), Ngabalin membeberkan alasannya menganggap #2019GantiPresiden makar. Menurutnya, tagar tersebut secara tak langsung punya semangat berbeda dari Pilpres 2019.

Ia memandang jika terhitung tanggal 1 Januari 2019 pukul 00.00 WIB, presiden harus diganti. Sementara 27 April baru pemilu. Menurut Ngabalin, pemilu bukanlah ganti presiden, tetapi pemilu adalah pemilihan presiden baru.

Bahkan, Ngabalin punya nama sendiri untuk kelompok gerakan #2019GantiPresiden yakni 'Gerombolan Pengacau Keamanan Negara'.

Tentu saja label makar yang disematkan oleh Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin untuk gerakan #2019GantiPresiden tidak tepat.

Apalagi istilah makar sudah tak relevan digunakan oleh milenal saat ini. Istilah itu diciptakan di akhir masa kekuasaan Belanda di Indonesia untuk mempertahankan kekuasaan di Indonesia.

Makar atau unslag dalam bahasa Belanda diartikan sebagai perlawanan. Atas dasar itulah, hubungan tagar 2019 Ganti Presiden dengan stabilitas politik di Istana Negara hingga harus disebut upaya makar harus dipertanyakan.

Sebab gerakan 2019 Ganti Presiden hanya sebatas pernyataan dan gagasn. Dimana ada sebagian masyarakat yang tidak puas atas kinerja pemerintahan saat ini serta menginginkan adanya presiden harapan baru di pilpres mendatang.

Soal penghadangan pada aktivis 2019 Ganti Presiden pun adalah sesuatu yang keliru. Sejauh ini gerakan 2019 Ganti Presiden hanya sebatas pernyataan. Anggotanya adalah ibu-ibu yang memprotes karena harga-harga kebutuhan kian melambung. Hanya itu, ia bukan gerakan membahayakan yang harus dihadapi dengan otot dan perkakas senjata.

Sehingga, alasan mempersekusi karena tuduhan makar merupakan sikap yang berlebihan.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply