Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) telah melakukan melakukan survei terhadap 100 masjid pemerintahan di Jakarta. 100 masjid tersebut terdiri atas 35 masjid di Kementerian, 28 masjid di Lembaga Negara dan 37 masjid di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Dewan Pengawas
Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Agus Muhammad
mengatakan, survei itu dilakukan setiap shalat Jumat dari 29 September hingga
21 Oktober 2017. Kemudian, tim survei menganalisis materi khutbah Jumat yang
disampaikan. Hasilnya, ada 41 masjid yang terindikasi radikal.
Menurut dia, dari 41
masjid yang terindikasi radikal itu dibagi menjadi tiga kategori yaitu tinggi,
rendah dan sedang. Demikian penjelasan Agus saat dihubungi Republika.co.id,
Senin (9/7).
Agus menuturkan,
radikal rendah artinya, isi khutbahnya terkandung sikap abu-abu jika ada yang
bersikap negatif terhadap agama lain. Sedangkan radikal sedang, yaitu sudah
mulai setuju dengan sikap negatif atau intoleran terhadap umat agama lain.
Sementara, radikal tinggi itu sudah memprovokasi umat untuk bertindak negatif
terhadap umat agama lain.
Namun, Agus
mengatakan bahwa survei ini sifatnya belum mencapai pada tahap kesimpulan
karena hanya dianalisis melalui konten khutbah. Karena itu, menurut dia, masih
perlu dilakukan penelitian lebih dalam.
Dengan hasil
penelitian ini, Agus menyarankan kepada pemerintah dan juga Dewan Masjid
Indonesia (DMI) untuk lebih peduli terhadap masjid, khususnya di lingkungan
pemerintah. Karena, tidak seharusnya masjid pemerintah diisi oleh kelompok
radikal.
Wakapolri Komisaris Jenderal
Polisi Syafruddin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia
membantah keras penelitian yang dilakukan Lembaga Perhimpunan Pengembangan
Pesantren dan Masyarakat (P3M).
Ia menegaskan masjid merupakan tempat suci bagi
masyarakat beragama Islam. Karenanya, tak benar saat penelitian menyinggung
terkait kehadiran masjid.
Pendengar RDS, apa komentar anda?
Narasumber:
KH.
Cholil Nafis
Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat
Tidak ada komentar: