![]() |
Warga berorasi dan membentangkan spanduk tuntutan dalam demo teror bau di depan gerbang PT RUM Sukoharjo, Kamis (30/11). |
Polemik PT. RUM belum
berkesudahan dan masih menyisakan masalah. Senin kemarin (16/7/2018), Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo digeruduk
ratusan warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Lingkungan
(MPL) Sukoharjo dan Sukoharjo Melawan Racun (Samar). Mereka menggelar aksi demo
untuk menuntut dibebaskannya tujuh terdakwa dugaan kasus pengerusakan fasilitas
saat berdemo di PT Rayon Utama Makmur (RUM) pada bulan Februari lalu.
Adapun dari tujuh orang yang
ditangkap oleh kepolisian, lima di antaranya diduga melakukan perusakan yakni
Muhammad Hisbun Payu, Kelvin Ferdiansyah, Sutarno, Sukemi Edi Susanto, Brilian
Yosef Naufal. Dua orang lainnya diduga melanggar UU ITE, yaitu Bambang Hesthi
Wahyudi dan Danang Tri Widodo.
Pembina MPL Sukoharjo, Ari
Suwarno, menyatakan para pengunjuk rasa bertahan di depan Kantor Kejari
Sukoharjo selama lebih dari empat jam demi bertemu langsung dengan pejabat Kejaksaan.
Perwakilan warga sempat bernegosiasi dengan aparat kepolisian agar bisa
menyampaikan aspirasi kepada pejabat Kejaksaan.
Namun, upaya negosiasi itu
gagal lantaran pejabat Kejaksaan enggan menemui massa pengunjuk rasa. Di sisi
lain, Kabagops Polres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres
Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, mengatakan telah berupaya memfasilitasi agar
keluarga terdakwa bisa bertemu langsung dengan pejabat Kejaksaan untuk menyampaikan
aspirasi dan uneg-uneg.
Kejaksaan meminta agar
keluarga terdakwa masuk ke kantor untuk bermediasi. Sementara massa pengunjuk
rasa berkukuh mediasi dilakukan di luar kantor. Para pengunjuk rasa akhirnya
bubar dengan tertib sekitar pukul 15.00 WIB tanpa hasil.
Isu pencemaran ini memang
sempat menjadi topik panas di Solo Raya, utamanya Sukoharjo. Puncaknya,
beberapa aktifis lingkungan yang ingin memperjuangkan hak untuk mendapatkan
udara sehat justru kini tengah menghadapi tuntutan penjara.
Pendengar, apa komentar anda?
Narasumber :
Ari
Suwarno
Pembina Masyarakat Peduli
Lingkungan (MPL) Sukoharjo
Tidak ada komentar: