Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

RDS TV

News RDS

Agenda RDS

Zona Muslimah

Laporan S3 RDS

Kolom Kru RDS

Kru RDS

» » » » Editorial - Tentang Cadar & Memelihara Anjing


Beberapa waktu yang lalu medsos kita diramaikan dengan polemik pelarangan cadar. Setelah polemik tersebut mereda hari ini kita dihebohkan dengan seorang perempuan bercadar yang memelihara belasan anjing liar. Seperti biasa netizen kita langsung terpelatuk baik yang pro maupun kontra.
Menurut yang pro apa yang dilakukan perempuan bernama Hesti ini sangat unik sekaligus mulia. Unik karena cadar selama ini identik dengan pemahaman Islam yang baik. Namun Hesti menunjukan sebuah paradoks dimana penampilannya yang baik namun sikapnya terhadap anjing peliharaannya sangat bertentangan dengan mainstream umat Islam.
Adapun yang kontra sangat geram sekali dengan Hesti. Menurut kubu ini perilaku Hesti justru melecehkan cadar sebagai sebuah ajaran agama. Seperti kita ketahui bersama bahwa anjing adalah binatang yang air liurnya najis dalam Islam dan memeliharanya tidak dianjurkan. Saking geramnya kubu ini lalu menuduh bahwa Hesti adalah agen yang ingin merusak Islam dari dalam. Ada juga yang menuduh Hesti aslinya adalah laki-laki. Ada juga yang menuduh bahwa Hesti cuma bersandiwara, tuduhan-tuduhan ini menyebar dengan cukup viral.
Hesti sendiri seperti yang diwawancara oleh detik menyebutkan bahwa dia sudah tidak peduli apa kata orang tentangnya. Perempuan bercadar ini fokus memelihara sedikitnya 11 anjing, 20 kucing dan beberapa hewan lain seperti musang, bebek yang dia rawat di rumahnya.
Daripada membahas soal Hesti, alangkah lebih baik jika kita merujuk kepada nash-nash yang mengulas soal memelihara anjing. memang zaman Bani Israil ada seorang pelacur yang memberi minum anjing, kemudian Allah meridhoi perbuatan pelacur tersebut.
Namun, kisah tersebut tidak bisa digunakan untuk dalil agar bisa memelihara anjing. Sebab, pelacur tersebut hanya sebatas menolong, kemudian pergi. Bukan dipelihara.
di dalam Islam, anjing adalah binatang najis. Menurutnya, sebagian ulama berbeda pendapat dalam beberapa rinciannya. Ada yang mengatakan najisnya hanya di mulutnya, ada mengatakan najisnya seluruh badannya.
Zain juga menjelaskan bahwa ada hadist yang menunjukkan ancaman bagi yang memelihara anjing, selain anjing buruan dan penjaga. Yaitu barangsiapa memelihara anjing, maka amalan setiap harinya berkurang satu qirath (sebesar gunung Uhud.red).
Islam memang memperbolehkan anjing dijadikan anjing pelacak atau penjaga. Namun, tetap dilarang untuk memegang dan dikandangkan di luar rumah.
Wanita bercadar memang baik, namun bukan jaminan pemahaman dan pengamalan agamanya sudah baik. Bisa saja wanita tersebut belum mengerti akan hukum memelihara anjing.
Kasih sayangnya terhadap hewan sangat baik untuk ditiru, namun khusus soal memelihara anjing bagi seorang muslim haruslah dikembalikan sesuai hukum syariat mengaturnya.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply