Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

RDS TV

News RDS

Agenda RDS

Zona Muslimah

Laporan S3 RDS

Kolom Kru RDS

Kru RDS

» » » » Editorial - Larangan Cadar Yang Mengada-Ada




Pendengar, larangan menggunakan cadar di institusi pendidikan kembali mengemuka. Kali ini terjadi di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (UIN Yogya). Rektor UIN, Yudian Wahyudi, mengeluarkan surat keputusan untuk "membina" mahasiswa bercadar di kampusnya.

Surat Keputusan Rektor UIN Yogya menyatakan mahasiswa bercadar wajib mendaftarkan diri sebelum 28 Februari 2018. Tim konseling yang terdiri dari lima dosen dari berbagai disiplin ilmu bertanggung jawab melakukan pembinaan. Jika lebih dari tujuh kali konseling mahasiswa tetap tidak mau melepas cadarnya, maka mereka akan diminta mengundurkan diri.

Yudian mengatakan kalau mahasiswa bercadar ini patut diduga menganut Islam "yang berlawanan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Islam moderat di Indonesia." Katanya pula, "pembinaan" ini dilakukan dalam rangka menyelamatkan mereka dari ideologi yang tidak dipahami. 

Ada yang keliru dari argumen di balik penerbitan aturan ini. Mengaitkan paham radikalisme, ekstremisme, dan Islam yang anti-Pancasila dengan penggunaan cadar adalah keliru.
Kalau alasannya adalah pembinaan terhadap mahasiswa bercadar itu sangat asumtif dan tidak berdasar. Rektor UIN Yogya telah bertindak gegabah, tidak menghormati hak asasi manusia dan diskriminatif.

Apa buktinya?

Undang-undang Dasar 1945 pasal 28E ayat 1 dan 2 menetapkan kalau setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya; dan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. 

Sementara pada pasal 29, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Apakah cadar itu masuk dalam keyakinan beragama? Tentu saja jawabnya masuk. Ia adalah pakaian syar’I dalam Islam. Terlepas dari adanya perbedaan pandangan soal hukumnya, namun ada adillah syar’iyyah yang melandasi cadar tersebut. 

Kebijakan serupa rektor UIN Yogya sebetulnya pernah ada di UIN Jakarta. Bedanya, di UIN Jakarta yang dilarang adalah salah seorang dosen, dan bukan peraturan yang berlaku umum. Ketika itu, rektor UIN Jakarta, Dede Rosyada, berargumen kalau kegiatan belajar-mengajar di kelas yang diampu dosen bercadar akan terganggu. Ia bahkan diberi pilihan untuk mengundurkan diri.

Ini hanyalah ulah liberal yang mengaku-ngaku sebagai muslim moderat. Parahnya, rektor liberal ini tidak konsisten dengan nalar liberalnya. Jika yang berpakaian terbuka dan seksi saja dibiarkan, mengapa giliran ada yang bercadar jadi mendadak melarang-larang? 

Inilah kaum liberal yang kehilangan nalar liberalnya. Maju terus muslimah dimanapun, semoga Allah selalu meneguhkan. 

Wallahu a’lam bish showwab

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply