![]() |
Ilustrasi Hukuman Mati |
Muhamad Zaini Misrin, tenaga kerja Indonesia atau TKI yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi, dieksekusi mati pada hari Ahad, 18 Maret 2018. Zaini dituduh telah membunuh majikannya.
Berdasarkan rilis Migrant Care, Zaini mulanya ditangkap oleh polisi Arab Saudi pada tanggal 13 Juli 2004 lalu karena dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindu.
Selama berada di dalam tahanan, Zaini mendapat tekanan dari otoritas Saudi untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya tersebut. Selama peradilan, ia hanya didampingi oleh penerjemah Saudi yang ironisnya justru turut memaksa Zaini mengakui pembunuhan tersebut.
Konsulat Jenderal RI di Jeddah baru mendapatkan akses kekonsuleran untuk bertemu dengan Zaini pada tahun 2009 setelah dia divonis hukuman mati. Kepada pihak KJRI, Zaini mengaku dipaksa mengakui perbuatan pembunuhan karena mendapat tekanan dari polisi dan penerjemah Saudi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah 3 kali mengajukan permohonan pembebasan terhadap TKI asal Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad, yang dihukum Pancung di Arab Saudi. Jokowi bahkan pernah 2 kali menyampaikan langsung ke Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud.
Namun, akhirnya Zaini dieksekusi mati pada Ahad (18/3) pukul 11.30 waktu setempat. Sebelum Zaini, ada Yanti Iriyanti, Ruyati, Siti Zaenab, dan Karni yang pernah dieksekusi mati. Zaini dieksekusi hukuman pancung di Arab Saudi. Zaini divonis hukuman mati atas tuduhan membunuh majikannya.
Meski Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengaku sudah habis-habisan atau "all out" dalam menangani kasus TKI Zaini Misrin, yang dihukum pancung di Arab Saudi.
Lemahnya perlindungan bagi migran di luar negeri masih menjadi sorotan, di saat yang sama akses dan fasilitas bagi tka asing ke Indonesia kian mudah.
Pihak yang bertnggung jawab dalam memberikan perlindungan, baik dalam bentuk pendampingan hukum, upaya hukum, maupun non-hukum dirasa kurang maksimal.
Komentar anda?
Narasumber :
Anis Hidayah
Direktur Eksekutif Migrant Care
Tidak ada komentar: