Persekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura
atau PGGKJ membenarkan telah mengeluarkan surat keberatan mengenai tinggi
bangunan menara Masjid Al-Aqsha di Distrik Sentani, yang dianggap melebihi
tinggi gereja.
Selain itu, PGGKJ juga berharap agar dapat
mengatasi kegelisahan hati di masyarakat, maka suara adzan dengan pengeras
suara diminta untuk diarahkan ke dalam masjid. Hal ini untuk menghargai
perasaan umat Kristiani yang ada di sekitar masjid.
Terkait dengan permasalahan ini, PGGKJ Kabupaten
Jayapura berdasarkan konferensi I pada 16 Februari 2018, memutuskan beberapa
hal yang menjadi sikap gereja yang perlu diketahui dan dimaklumi oleh semua
pihak.
Pernyataan itu disampaikan 15 perwakilan
gereja-gereja di Jayapura. Berdasarkan edaran tersebut, diberikan waktu
selama 14 hari kepada pihak terkait agar merespons pernyataan itu. Mereka
sangat berharap pemerintah menindaklanjuti tuntutan tersebut.
![]() |
Masjid Al-Aqsha di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. |
Berikut delapan tuntutan dari PGGJ Jayapura :
1. Bunyi Adzan yang selama ini diperdengarkan dari
TOA kepada khalayak umum harus diarahkan ke dalam masjid.
2. Tidak diperkenankan berdakwah di seluruh tanah
Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura.
3. Siswa-siswi pada sekolah-sekolah negeri tidak
menggunakan pakaian seragam/busana yang bernuansa agama tertentu.
4. Tidak boleh ada ruang khusus seperti
musala-musala pada fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, pasar, terminal, dan
kantor-kantor pemerintah.
5. PGGJ akan memproteksi di area-area perumahan KPR
BTN tidak boleh ada pembangunan masjid-masjid dan musala-musala.
6. Pembangunan rumah-rumah ibadah di Kabupaten
Jayapura Wajib mendapat rekomendasi bersama PGGJ, pemerintah daerah dan pemilik
Hak Ulayat sesuai dengan peraturan pemerintah.
7. Tinggi bangunan rumah ibadah dan menara agama
lain tidak boleh melebihi tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya.
8. Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura Wajib menyusun Raperda tentang kerukunan
umat beragama di Kabupaten Jayapura.
Berdasarkan delapan poin penting di atas maka sikap
PGGJ terkait pembangunan Masjid Al-Aqsha:
1. Pembangunan menara masjid Al-Aqsha harus
dihentikan dan dibongkar.
2. Menurunkan tinggi gedung masjid Al-Aqsha sejajar
dengan tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya.
Majelis Ulama Indonesia Papua Merespon
![]() |
Ketua MUI Papua, Saiful Islam Payage |
Majelis Ulama
Indonesia Papua merespons permintaan Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten
Jayapura, atau PGGKJ soal pembongkaran menara Masjid Al-Aqsha di Distrik
Sentani, Kabupaten Jayapura. Ketua MUI Papua, Saiful Islam Al-Payage menilai,
permintaan itu sulit dilakukan. (Ahad, 18 Maret 2018)
Komentar anda?
Tidak ada komentar: