Setelah
berbulan-bulan tak kunjung mendapat izin keluar untuk berobat oleh Densus 88,
akhirnya pada Kamis (01/03/2018) Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sudah dibawa ke RSCM
Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan perawatan.
Tindakan
ini dilakukan setelah Ketua MUI Pusat, KH. Ma’ruf Amin mendesak Presiden Jokowi
untuk segera dibawa berobat ke Jakarta. Presiden Jokowi pun mengabulkan hal
tersebut.
Ini
sudah sangat terlambat sekali dari jadwal yang sudah ditentukan. Satu procedural
kemanusiaan yang dilanggar oleh Densus 88 terhadap kiai sepuh tersebut.
Menambah deretan ‘dosa-dosa’ Densus dalam penanganan terhadap ulama yang
didzalimi.
Bicara
soal wacana tahanan rumah, sebenarnya pihak keluarga dan tim hukum Ustadz Abu
Bakar Ba’asyir sudah mengajukan usulan ini sejak era SBY. Namun tak kunjung
dikabulkan. Kini rencana ini menguat kembali.
Terlepas
dari kepentingan politik untuk mendongkrak Jokowi di Pilpres 2019 maupun adanya
pihak yang masih menginginkan Ustadz Abu berada di penjara, alasan kemanusiaan
sudah cukup untuk menjadi prioritas yang diutamakan.
Usia
Ustadz yang kini sudah tak lagi muda, 80 tahun tak bisa berbohong. Kondisi
fisik semakin menurun seiring bertambah usia. Tak layak penjara bagi Ustadz
Abu. Dan wacana ini baik untuk Ustadz Abu agar bisa dirawat oleh keluarga serta
sanak kerabatnya.
Pemerintah
juga jangan memanfaatkan situasi ini untuk menarik kepentingan apapun, entah
itu citra ataupun omong kosong lainnya. Murni atas dasar kemanusiaan, bahwa
Ustadz Abu Bakar Baasyir harus kembali ke rumahnya dan tak layak dipenjara.
Wallahu
a’lam bish showwab
Tidak ada komentar: