Kementerian
Agama mewacanakan adanya pemotongan gaji PNS untuk membayar zakat sebesar 2,5
persen setiap tahunnya. Nantinya, dana yang terkumpul dimaksudkan untuk
kepentingan masyarakat umum seperti masalah sosial, ekonomi dan pembangunan
fasilitas umum.
Dilansir dari viva.co.id, Menteri
Agama, Lukman Hakim Saifuddin membantah, penggunaan dana zakat Aparatur Sipil
Negara (ASN) atau PNS menghilangkan kewajiban pemerintah melayani masyarakat.
Menurutnya, dana APBD dan APBN yang ada saat ini belum memenuhi seluruh
kebutuhan masyarakat di berbagai bidang.
"Dana
dari APBD dan APBN masih belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat di
berbagai bidang," ujar Lukman di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu 7
Februari 2018.
Oleh
karena itu, Kementerian Agama melihat potensi dana zakat yang begitu besar
untuk dikelola dan disalurkan ke masyarakat.
Ia
pun menambahkan, untuk saat ini pihak Kementerian Agama lebih mengutamakan
terlebih dahulu pihak PNS. Namun tidak menutup kemungkinan nantinya kepada
pihak lain.
"Kami
prioritas ASN dulu yang relatif mudah ditangani dan kelola. Tentu nanti kalau
ini berjalan baik bisa kepada komunitas dan lingkungan lain," katanya.
Lebih
lanjut, Lukman menuturkan, aturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk zakat
bukan hal yang baru. Sebelumnya, katanya, ada Pemprov dan Pemda yang sudah
menerapkan. Bahkan, Kementerian Agama juga sudah menerapkannya.
"Sebenarnya
ini bukan barang baru. Jadi ada Pemprov dan Pemkot sudah menerapkan ini kepada
ASN di daerah. Beberapa kementerian dan lembaga juga sudah menerapkan. Hanya
selama ini kami nilai belum terintegrasi dalam sebuah sistem yang transparan
dan terkelola dengan baik," ucapnya.
Tidak ada komentar: