Berdasarkan Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10
Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau
wakil presiden dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara. Pasal ini tetap
dipertahankan meski sudah pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Bahkan,
pasal terkait penghinaan presiden ini diperluas dengan mengatur penghinaan
melalui teknologi informasi. Dalam Pasal 264 RKUHP, seseorang yang
menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan sarana
teknologi informasi dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.
Jika
nantinya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan oleh DPR
dan pemerintah, akan berpotensi berat terhadap tindakan menyampaikan ekspresi.
Contohnya, seperti kritik yang dilakukan oleh Ketua BEM UI dapat dikenakan
pidana penjara.
RKUHP
bisa saja memidanakan Ketua BEM UI Zaadit Taqwa yang memberi 'kartu kuning' pada
presiden. Bisa terjerat Pasal 263 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang
yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Pasal
ini disebut sebagai pasal lesse majeste (melindungi martabat keluarga kerajaan
Belanda). Pasal ini bermaksud menempatkan kepala negara tidak bisa diganggu
gugat atau tidak boleh dikritik, yang sebelumnya diatur dalam pasal 134 KUHP.
Karena
itu, pasal lesse majeste tersebut, telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tidak mempunyai kekuatan mengikat
lagi. Namun sangat disayangkan RKUHP yang baru, justru memasukkan aturan masa
kolonialisme ini.
Pasal
ini juga sangat politis dan sifatnya ngaret. Ukuran menghina atau tidak
menghina itu sangat subjektif sekali, bisa jadi sedang mengritik namun oleh
penguasa terdengar sebagai hinaan.
Jadi,
ketentuan ini ke depan akan sangat dimungkinkan digunakan untuk menekan kritik
dan pendapat terhadap presiden dan wakil presiden. Hal ini nampak dari tidak
adanya standar baku mengenai hal-hal yang dianggap menghina, sehingga berbagai
macam perbuatan selama dirasa bertentangan dengan kedudukan presiden dapat
dianggap sebagai penghinaan.
Memang
ada penghinaan yang dilakukan masyarakat terhadap sisi personal seorang
presiden. Namun aturan mengenai hal ini sudah ada dalam pasal tentang pencemaran
nama baik sehingga tak harus dibuat aturan khusus.
Wallahu
a’lam bish showwab
Tidak ada komentar: