Rencana Bawaslu ingin mengatur materi khutbah saat masa kampanye ramai menimbulkan polemik. Bawaslu menjelaskan, penyusunan materi ini pada dasarnya ditujukan untuk mengingatkan tentang antipotensi SARA dan juga antipolitik uang ketika masa pilkada berlangsung.
Secara teknis, materi khutbah
yang melibatkan pemuka serta ahli agama, baik Islam, Kristen, Hindu, maupun
Buddha akan diberikan kepada organisasi masyarakatnya untuk dijadikan bahan
referensi dalam berkhutbah.
Ketua MUI Surakarta, KH.
Subari menanggapi bahwa wacana ini dinilainya terlalu jauh bagi Bawaslu jika
ingin mengatur isi khutbah.
“Memang kalau khutbah di masa
kampanye sudah ada aturannya, dan menurut kami kalau (Bawaslu) atur khutbah itu
terlalu jauh kayaknya ya”, ujarnya dalam program Hot Isu pagi ini, Senin (12/02/2018).
Kiai Subari berharap Bawaslu
cukup memberikan sosialisasi kepada masyarakat saja terkait pedoman saat masa
kampanye.
“Dari Bawaslu itu memberikan
sosialisasi aturan lah kepada kami, mana yang tidak boleh pas kampanye, sehingga
insyaallah khotib-khotib tau lah bagaimana bisa atur gimana ceramahnya, dan
kalau ada pelanggaran ya ditegur lah”.
Ia berpesan kepada umat Islam
agar tetap mematuhi prinsip-prinsip dalam agama sebagaimana diatur dalam al Qur’an
dan as Sunnah terutama masalah memilih pemimpin.
Reporter : Muhammad Nasir
Editor : Pujo Jati
Tidak ada komentar: