Hot Isu Selasa 20 Februari 2018.
Berdasarkan kesepakatan hasil mediasi dalam aksi demonstrasi di DPRD Sukoharjo, PT RUM (Rayon Makmur Utama) diberi waktu satu bulan atau hingga 18 Februari untuk menghilangkan limbah bau yang selama ini meresahkan warga sekitar.
Berdasarkan kesepakatan hasil mediasi dalam aksi demonstrasi di DPRD Sukoharjo, PT RUM (Rayon Makmur Utama) diberi waktu satu bulan atau hingga 18 Februari untuk menghilangkan limbah bau yang selama ini meresahkan warga sekitar.
Kesepakatan tersebut
ditandantangani perwakilan warga (Sutomo, Bambang Wahyudi, dan Sutarno Ari
Suwarno), Presdir PT RUM Pramono dan empat Pimpinan DPRD terdiri dari Ketua
DPRD Nurjayanto dan tiga Wakil Ketua DPRD masing-masing Eko Sapto Purnomo,
Giyarto, dan Sunoto.
Bupati Sukoharjo, Wardoyo
Wijaya mengaku telah melayangkan surat untuk terakhir kalinya kepada PT. RUM untuk
segera mengatasi bau sebelum tenggat waktu yang disepakati habis.
Kini, batas waktu tersebut
sudah berakhir. Namun, bau tak sedap masih menyengat hidung.
Dengar-dengar, 22 Februari
2018 warga akan bersiap untuk menagih janji ke Pemkab Sukoharjo maupun PT. RUM sendiri, apakah
PT. RUM akan benar-benar konsekuen terhadap hasil kesepakatan? Ataukah justru sebaliknya?
Bagaimana tanggapan anda?
Narasumber :
1.
Erwin
(Warga)
2.
Bambang Wahyudi
(Masyarakat
Peduli Lingkungan Sukoharjo)
Tidak ada komentar: