Temuan baru yang menarik
dalam polemik pembangunan masjid raya Sriwedari baru-baru ini disampaikan oleh salah satu anggota
FKUB, Ustadz Dahlan.
Dalam audiensi bersama DPRD
Surakarta, Ustadz Dahlan pernah menyampaikan pesan Walikota kepada FKUB dalam
sebuah kesempatan agar tidak memberi izin mendirikan tempat ibadah kalau tidak
ada rekomendasi dari FKUB.
Saat ditanya pernahkah
dirinya diajak rembug soal pembangunan masjid raya, diakuinya tidak pernah sama
sekali. Bahkan, dirinya tidak pernah diajak rapat sama sekali soal pembangunan
ini sampai peletakan batu pertama. Padahal, Ketua FKUB nya adalah Wakil
Walikota itu sendiri, Achmad Purnomo
yang juga sebagai ketua panitia pembangunan.
Artinya izin pembangunan
masjid raya belum pernah dikeluarkan oleh FKUB sampai saat ini.
Jika ini benar tentu hal ini
sangat disayangkan sekali. Syarat pembangunan tempat ibadah yang sangat
mendasar sekali tidak diperhatikan dan dipenuhi. Selain memiliki jama’ah yang
memadai, adanya tanda tangan persetujuan warga sekitar, juga rekomendasi dari
FKUB sebagaimana dahulu pernah diingatkan oleh Walikota sendiri.
Ada proses yang tidak
dilewati dalam pembangunan masjid Sriwedari ini, hal ini masyarakat bisa saja menilai
ada persoalan di dalamnya. Ada hal yang dipaksakan dalam pembangunan ini.
Sebagai umat Islam tentu
tidaklah menolak pembangunan masjid ini. Umat Islam bahagia jika berdiri masjid
di jalan protokol. Namun menjadi menolak jika pembangunan masjid hanya karena
ingin melunasi janji politik saat kampanye, hingga pembangunannya dipaksakan
dan sekarang menimbulkan polemik.
Juga masalah lahan yang
dipersoalkan dan dikhawatirkan menjadi masjid dhiror. Sampai saat ini
pengadilan mengatakan lahan dimenangkan oleh ahli waris. Yang menjadi masalah,
saat polemic terjadi, Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Sertifikat Hak
Pakai lahan kepada pemkot Surakarta yang sekarang digunakan sebagai lahan
pembangunan.
Padahal, menurut hukum
pertanahan kita, BPN tidak boleh mengeluarkan SHP saat lahan masih sengketa.
Pertanyaannya apakah hal ini konstitusional? Tentu saja hal ini inkonstusional
dan batal demi hukum.
Pemkot harus bisa menjawab
dan menyelesaikan masalah tadi. Jangan sampai pembangunan masjid raya yang
seharusnya menjadi tempat ibadah dan wadah persatuan umat Islam, justru
memunculkan problem-problem di belakang hari.
Wallahu a’lam bish showwab
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAssalamualaikum, perkenankan saya untuk memakai tulisan ini sebagai tugas bahasa indonesia, semoga penulis dan radio RDS mengizinkan. Semoga الله memberi pahala atas semua kebaikan anda. Aamiin
BalasHapus