Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

RDS TV

News RDS

Agenda RDS

Zona Muslimah

Laporan S3 RDS

Kolom Kru RDS

Kru RDS

» » » » Editorial - Tuntaskan Polemik Masjid Taman Sriwedari



Temuan baru yang menarik dalam polemik pembangunan masjid raya Sriwedari baru-baru ini disampaikan oleh salah satu anggota FKUB, Ustadz Dahlan.

Dalam audiensi bersama DPRD Surakarta, Ustadz Dahlan pernah menyampaikan pesan Walikota kepada FKUB dalam sebuah kesempatan agar tidak memberi izin mendirikan tempat ibadah kalau tidak ada rekomendasi dari FKUB.

Saat ditanya pernahkah dirinya diajak rembug soal pembangunan masjid raya, diakuinya tidak pernah sama sekali. Bahkan, dirinya tidak pernah diajak rapat sama sekali soal pembangunan ini sampai peletakan batu pertama. Padahal, Ketua FKUB nya adalah Wakil Walikota itu sendiri,  Achmad Purnomo yang juga sebagai ketua panitia pembangunan.

Artinya izin pembangunan masjid raya belum pernah dikeluarkan oleh FKUB sampai saat ini.

Jika ini benar tentu hal ini sangat disayangkan sekali. Syarat pembangunan tempat ibadah yang sangat mendasar sekali tidak diperhatikan dan dipenuhi. Selain memiliki jama’ah yang memadai, adanya tanda tangan persetujuan warga sekitar, juga rekomendasi dari FKUB sebagaimana dahulu pernah diingatkan oleh Walikota sendiri.

Ada proses yang tidak dilewati dalam pembangunan masjid Sriwedari ini, hal ini masyarakat bisa saja menilai ada persoalan di dalamnya. Ada hal yang dipaksakan dalam pembangunan ini.

Sebagai umat Islam tentu tidaklah menolak pembangunan masjid ini. Umat Islam bahagia jika berdiri masjid di jalan protokol. Namun menjadi menolak jika pembangunan masjid hanya karena ingin melunasi janji politik saat kampanye, hingga pembangunannya dipaksakan dan sekarang menimbulkan polemik.

Juga masalah lahan yang dipersoalkan dan dikhawatirkan menjadi masjid dhiror. Sampai saat ini pengadilan mengatakan lahan dimenangkan oleh ahli waris. Yang menjadi masalah, saat polemic terjadi, Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Sertifikat Hak Pakai lahan kepada pemkot Surakarta yang sekarang digunakan sebagai lahan pembangunan.

Padahal, menurut hukum pertanahan kita, BPN tidak boleh mengeluarkan SHP saat lahan masih sengketa. Pertanyaannya apakah hal ini konstitusional? Tentu saja hal ini inkonstusional dan batal demi hukum.

Pemkot harus bisa menjawab dan menyelesaikan masalah tadi. Jangan sampai pembangunan masjid raya yang seharusnya menjadi tempat ibadah dan wadah persatuan umat Islam, justru memunculkan problem-problem di belakang hari.

Wallahu a’lam bish showwab

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum, perkenankan saya untuk memakai tulisan ini sebagai tugas bahasa indonesia, semoga penulis dan radio RDS mengizinkan. Semoga الله memberi pahala atas semua kebaikan anda. Aamiin

    BalasHapus