Pemerintah
akan mengeluarkan kebijakan menarik zakat 2,5 persen bagi aparatur sipil negara
(ASN) muslim. Kebijakan tersebut akan diperkuat lewat peraturan presiden
(perpres).
"Sedang
dipersiapkan perpres tentang pungutan zakat bagi ASN muslim, diberlakukan hanya
ASN muslim, kewajiban zakat hanya pada umat Islam," ujar Menteri Agama
Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui di kantor Presiden, kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Dilansir
dari detik.com, Lukman mengatakan
pegawai yang berkeberatan gajinya dipotong 2,5 persen, mereka bisa mengajukan
permohonan keberatan.
"Bagi
ASN muslim yang berkeberatan gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat, bisa
mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan," katanya.
Lukman
menegaskan kebijakan potongan 2,5 persen untuk zakat ini bukanlah paksaan.
Kebijakan ini dilakukan karena pemerintah melihat ada potensi besar dari zakat
yang bisa diaktualisasikan untuk kepentingan umat.
"Ini
bukan paksaan, lebih pada imbauan. Ya karena begini, potensi zakat sangat
besar, kita ingin potensi ini bisa diaktualisasikan sehingga lebih banyak
masyarakat mendapat manfaat dari dana zakat," katanya.
"Potensi
zakat besar sekali. Baznas mengeluarkan data bisa sampai Rp 270-an
triliun," tambahnya.
Nantinya,
kata Lukman, gaji pegawai tersebut akan dipotong 2,5 persen untuk zakat setiap
bulan. Dana yang dipotong itu akan dikelola langsung oleh Badan Amil Zakat
Nasional (Baznas).
"Tentu
nanti setiap kali honor mereka akan dipotong, dikelola oleh Baznas, yang
mengelola zakat, baik pengumpulan dan pemanfaatannya. Sudah ada badan sendiri
itu, Baznas," katanya.
"Keppres-nya
sedang disiapkan, tahun ini insyaallah," tambah Lukman.
Selain
soal zakat, Lukman mengatakan saat ini Kementerian Agama sedang bekerja sama
dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Di antaranya terkait dengan
penguatan ekonomi syariah berbasis pesantren dan pembayaran nontunai.
"Kita
juga akan mengembangkan jaminan produk halal. PP-nya sedang dipersiapkan,
tentang jaminan produk halal, pertengahan tahun ini keluar," kata dia.
Sebelumnya, Presiden
Joko Widodo sempat meminta reformasi pembenahan pengelolaan zakat dan wakaf serta
industri keuangan syariah agar dapat mendukung program pengentasan kemiskinan
dan ketimpangan ekonomi.
Tidak ada komentar: