Sejumlah pejabat tinggi TNI/Polri
hingga anggota dewan dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.
Selama ini, masih ada pertentangan antara Undang-Undang Polri, UU TNI dan UU
Pilkada soal pencalonan perwira TNI dan Polri yang mengikuti Pilkada. Dalam UU
Polri, ditegaskan bahwa anggota kepolisian tidak boleh melalukan politik
praktis. Dalam UU Polri jelas diatur bahwa anggota kepolisian harus mundur
sebelum mencalonkan diri di Pilkada. Begitu juga dengan aturan bagi perwira TNI.
Sementara dalam UU TNI juga mengatur
kewajiban perwira militer untuk mengundurkan diri sebelum terjun ke politik.
Namun pengaturan tersebut berbeda dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pilkada. Dalam UU Pilkada menyebutkan para perwira polisi dan militer wajib
mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta pilkada.
Artinya mereka tidak perlu mundur
sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Jika demikian, ada dua aturan
yang berbeda. Ini persoalan hukum yang bertentangan. Inilah yang membuat
perwira aktif TNI/Polri masih beraktivitas di institusinya, padahal sudah
dideklarasikan untuk maju pilkada.
Karenanya, komisioner Komisi
Kepolisian Nasional (Kompolnas), Bekto Suprapto, mengusulkan agar dibuat aturan
sehingga ada jeda waktu antara pengunduran diri seorang perwira TNI/polri
dengan proses pencalonannya menjadi kepala daerah. Hal ini tidak diatur dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 2 Tahun 2002
tentang Polri dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal ini agar perwira
TNI/Polri tidak menyalahgunakan jabatan dan tetap netral dalam proses
pencalonan menjadi kepala daerah.
Kalau menengok di beberapa negara, ada
aturan bahwa jika ada dari kepolisian yang akan berpolitik diberikan waktu jeda
yang bermacam-macam waktunya, ada lima atau enam tahun jedanya. Sebaiknya ini
juga diterapkan di Indonesia. Pengaturan waktunya pun bisa ditentukan oleh
pembuat UU. Dengan demikian, tidak ada lagi tuduhan bahwa perwira TNI/Polri
berpolitik praktis ketika hendak menjadi calon kepala daerah.
Tidak ada komentar: