Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

RDS TV

News RDS

Agenda RDS

Zona Muslimah

Laporan S3 RDS

Kolom Kru RDS

Kru RDS

» » » TNI/POLRI, dan Jeda Pencalonan Pilkada

Sejumlah pejabat tinggi TNI/Polri hingga anggota dewan dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018. Selama ini, masih ada pertentangan antara Undang-Undang Polri, UU TNI dan UU Pilkada soal pencalonan perwira TNI dan Polri yang mengikuti Pilkada. Dalam UU Polri, ditegaskan bahwa anggota kepolisian tidak boleh melalukan politik praktis. Dalam UU Polri jelas diatur bahwa anggota kepolisian harus mundur sebelum mencalonkan diri di Pilkada. Begitu juga dengan aturan bagi perwira TNI.

Sementara dalam UU TNI juga mengatur kewajiban perwira militer untuk mengundurkan diri sebelum terjun ke politik. Namun pengaturan tersebut berbeda dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam UU Pilkada menyebutkan para perwira polisi dan militer wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta pilkada.

Artinya mereka tidak perlu mundur sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Jika demikian, ada dua aturan yang berbeda. Ini persoalan hukum yang bertentangan. Inilah yang membuat perwira aktif TNI/Polri masih beraktivitas di institusinya, padahal sudah dideklarasikan untuk maju pilkada.

Karenanya, komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Bekto Suprapto, mengusulkan agar dibuat aturan sehingga ada jeda waktu antara pengunduran diri seorang perwira TNI/polri dengan proses pencalonannya menjadi kepala daerah. Hal ini tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal ini agar perwira TNI/Polri tidak menyalahgunakan jabatan dan tetap netral dalam proses pencalonan menjadi kepala daerah. 

Kalau menengok di beberapa negara, ada aturan bahwa jika ada dari kepolisian yang akan berpolitik diberikan waktu jeda yang bermacam-macam waktunya, ada lima atau enam tahun jedanya. Sebaiknya ini juga diterapkan di Indonesia. Pengaturan waktunya pun bisa ditentukan oleh pembuat UU. Dengan demikian, tidak ada lagi tuduhan bahwa perwira TNI/Polri berpolitik praktis ketika hendak menjadi calon kepala daerah.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply