Ketua MPR Zulkifli
Hasan menyebut sebanyak lima partai politik (Parpol) di DPR men dorong agar
prilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) atau pernikahan sejenis
disetujui. Bola panas terkait LGBT ini kembali menggelinding dan membuat panas
kuping Senayan.
Parpol buru-buru
membantah dan mengklarifikasi ucapan Zulifli tersebut. Walhasil, kesemua fraksi
akhirnya menolak dilegalkannya LGBT.
Entah menolaknya
karena khawatir suaranya merosot, ataukah hanya terpaksa saja karena kadung
terbuka di public. Namun, hal ini membuktikan bahwa memang ada oknum wakil
rakyat yang secara personal menyetujui LGBT.
Pembahasan RUU KUHP
yang sudah hampir selesai ini, dan semua fraksi telah menyetujui bahwa LGBT
legal dan masuk pidana, semoga menghasilkan keputusan yang tegas dan jelas.
Bahwa homo, lesbi,
dan penyimpangan seksual lainnya adalah haram dan illegal. Sehingga pelaku,
tukang kampanye, donator nya harus dikriminalisasi. Tidak boleh dilindungi atau
cukup dengan hukum penjara.
Seharusnya jika
bangsa ini berketuhanan, dan berlandaskan agama. Pastikan bahwa sanksinya
diambil dari landasan teologis, yakni dari syariat agama Islam. Bagaimana Islam
memperlakukan pelaku homo, lesbi, zina dan sejenisnya. Hal itu sudah sangat
tegas.
Supaya keadilan
yang diharapkan terwujud. Supaya negara ini benar-benar menyelesaikan masalah,
bukan justru membuat masalah baru.
Wallahu a'lam bsih showwab
Tidak ada komentar: