Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

RDS TV

News RDS

Agenda RDS

Zona Muslimah

Laporan S3 RDS

Kolom Kru RDS

Kru RDS

» » » » Kasus Ustadz Zulkifli Ali, Penegakan Hukum Yang Dipolitisasi


Bareskrim Polri menetapkan Ustadz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka kasus ujaran kebencian/SARA. Polisi menyatakan Zulkifli diduga melakukan ujaran kebencian/SARA dalam sebuah video berdurasi 2 menit.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, ketika dimintai konfirmasi, Rabu (17/1/2018) mengatakan polisi telah menyelidiki ada atau tidaknya unsur pidana tersebut sejak November 2017. Video tersebut ditemukan beredar di dunia maya oleh Tim Patroli Siber Bareskrim.

Ia diperkarakan terkait ceramahnya tentang paham komunisme, syiah dan KTP palsu pada tahun 2016 silam.

Kamis ini, da’i yang dikenal dengan ceramah bertema akhir zaman, bertolak dari kampungnya di Payakumbuh, Sumatra Barat pada Rabu siang menuju Bandara Sultan Sharif Kasim II, Pekanbaru, untuk berangkat ke Jakarta, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Tak bisa dipungkiri, pasca momen Aksi Bela Islam 212, pemerintah dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan politik warga negara Indonesia.

Kovenan hak-hak sipil dan politik secara hukum telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU RI No. 12 Tahun 2015. Tujuan dari perlindungan hak-hak sipil dan politik tersebut adalah untuk membatasi penggunaan kewenangan dan campur tangan aparatur negara.

Namun dalam kenyataannya, politik hukum dari rezim yang tengah berkuasa dan politisasi penegakan hukum oleh aparatur negara pasca Aksi Bela Islam justru bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum.

Kasus Ustadz Zulkifli ini adalah salah satu bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang dilakukan pemerintah. Yang  secara jelas telah membatasi hak asasi warga negara untuk melaksanakan hak atas kebebasan beragama, hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani, hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Terpampang jelas di depan mata, kasus-kasus yang menimpa ulama dan aktivis Islam ini sangat bernuansa politis daripada mengedepankan ketentuan hukum.

Kenapa sampai demikian? Kita bisa melihat perbedaan perlakuan hukum yang dialami Ahok, Viktor Laiskodat yang kini melenggang kangkung sebagai Cagub NTT, Stephen yang menghina Gubernur NTB dengan sebutan rasis yang kini entah kemana kasusnya, pelaku persekusi Ustadz Abdul Somad yang juga menghilang pemberitaannya.

Bisakah pemerintah dan aparatur hukum menjawab kezaliman ini? Tentu tak akan bisa, justru yang terjadi, merasa sudah bertindak benar dan berhasil menangkapi kejahatan.

Namun pendengar, tak perlu kalut dan cemas. Saat berpamitan menuju Jakarta, Ustadz Zulikifli mengungkapkan, penetapan dirinya sebagai tersangka sudah menjadi resiko terhadap siapa saja yang menyuarakan kebenaran.

Ustadz Zulkifli pun melantunkan potongan ayat ke 30, surat Al Anfal yang berbunyi, wa yamkuruna wayamkurullah, wallahu khoirul makirin, menurutnya ayat inilah menjadi cambuk penyemangat.

Betul ustadz, ayat inilah yang menjadikan para dai seperti anda terhibur. Maju terus Ustadz Zulkifli, Allah kan selalu menjagamu.

Wallahu a’lam bish showwab

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply