Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

RDS TV

News RDS

Agenda RDS

Zona Muslimah

Laporan S3 RDS

Kolom Kru RDS

Kru RDS

» » » Isu Parpol Setujui LGBT, Akan Dilegalkan?


Isu parpol setujui LGBT kian mencuat ketika Ketua MPR Zulkifli Hasan menyebut ada lima fraksi yang mendukung LGBT di DPR RI. Hal itu disebutkan Ketua Umum PAN itu saat berkunjung ke Universitas Muhammadiyah Surabaya, Sabtu (20/1) kemarin.

Zul menyebutkan adanya dukungan dari anggota DPR terhadap LGBT sebagai bukti kesenjangan politik. Maksudnya adalah, politikus yang menjadi wakil rakyat di DPR tidak sependapat dengan keinginan mayoritas rakyat. Kesenjangan politik ini menurut Zul adalah pekerjaan rumah bagi lembaga DPR.  

Dalam Indonesia Lawyers Club di tvOne pada Selasa malam, 23 Januari 2018, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku bersyukur Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengeluarkan pernyataan kontroversial soal lima fraksi di DPR mendukung lesbian, gay, biseksual, dan transgenser atau LGBT. Gara-gara heboh Zulkifli, semua serempak menolak perilaku seksual LGBT.

Ia juga menyebut fakta adanya aliran dana 100 juta US dollar dari luar negeri untuk menggolkan LGBT dan zina diperbolehkan di Indonesia.

Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid menduga, pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan tentang adanya lima fraksi di DPR yang mendukung lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT) adalah opini personal dari anggota DPR. Sodik mengatakan, di DPR ada beragam fraksi dan masing-masing anggota ada yang punya pendapat yang berbeda.

Pembahasan soal perilaku seksual LGBT, adalah satu dari sebelas rancangan undang-undang yang tertunda bahas dalam waktu cukup lama karena menimbulkan banyak perdebatan.


Akankah LGBT akan benar-benar dipidanakan? Bagaimana pula tanggapan anda terhadap anggota parpol yang menyetujui LGBT legal? Sampaikan opini dan komentar anda dalam Hot Isu kali ini.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply