Kasus kejahatan pedofilia di
sejumlah daerah di Tanah Air marak lagi. Beragam kasus bermunculan pada
pengujung 2017 sampai dengan awal tahun ini.
Terdapat sejumlah kasus yang
mendapatkan sorotan publik. Salah satunya yang mencuat adalah penangkapan yang
dilakukan Satuan Reserse Kriminal Unit V Pelayanan Perempuan dan Anak
Kepolisian Resor Tangerang Kota terhadap tersangka Udin alias Babeh pada 20
Desember 2017. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kampung Sakem, Desa Tamiang,
Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari hasil pemeriksaan
diketahui, kejahatan pedofilia yang dilakukan oleh Babeh telah berlangsung
sejak April 2017. Para korban tertarik mendatangi gubuknya karena menganggap
pelaku memiliki ajian “semar mesem” dan bisa mengobati orang sakit.
Sampai dengan 6 Januari 2017,
sebanyak 41 anak dilaporkan menjadi korban. Jumlah itu meningkat dari laporan
sebelumnya, yaitu 25 anak. Sampai dengan saat ini, ke-41 anak masih menjalani
penyembuhan atau trauma healing di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
Polresta Tangerang. Kini dikabarkan, masih terdapat korban baru menyusul ke-41
anak tersebut. Dan kesemuanya adalah laki-laki.
Selain itu, di Bandung, tim gabungan kepolisian berhasil mengungkap kasus
pembuatan video asusila yang melibatkan perempuan dewasa dan bocah di bawah
umur. Enam orang tersangka diamankan, lima di antaranya perempuan.
Fakta
mengejutkan terungkap, sang Ibu dari bocah tersebut ikut terlibat. Video ini
juga ditengarai merupakan pesanan dari Kanada.
Ketua Komite III DPR RI
Fahira Idris pada Selasa (9/1) menduga di balik berulangnya kasus
tersebut terdapat jaringan besar dari industri pornografi anak dan jaringan
pedofil dunia di mana Indonesia masih menjadi sasaran. Untuk itu, ia meminta
pemerintah untuk menunjukkan bahwa hukum Indonesia tidak main-main dengan
mengirim peringatan dan hukuman berat baik kepada para pelaku yang ada di dalam
negeri maupun di luar negeri.
Kini, efektivitas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang
Perlindungan Anak menuai pertanyaan.
Apakah aparat akan
menggunakan hukuman kebiri bagi predator seks ataukah mengabaikannya?
Pendengar, bagaimana
tanggapan anda terkait maraknya kasus pedofil ini? Fakta terungkap, Indonesia
masih menjadi sasaran pedofil dunia, menurut anda apa yang harus dilakukakn
oleh pemerintah? Sudah tegaskah hukum dan penegakkannya saat ini?
Narasumber :
Prof. Euis Sunarti
Guru Besar bidang Ketahanan
Keluarga di Institut Pertanian Bogor (IPB)
Ketua Penggiat Keluarga
Indonesia (GIGA)
Tidak ada komentar: