Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

RDS TV

News RDS

Agenda RDS

Zona Muslimah

Laporan S3 RDS

Kolom Kru RDS

Kru RDS

» » » Indonesia Masih Menjadi Sasaran Pedofil Dunia


Kasus kejahatan pedofilia di sejumlah daerah di Tanah Air marak lagi. Beragam kasus bermunculan pada pengujung 2017 sampai dengan awal tahun ini.

Terdapat sejumlah kasus yang mendapatkan sorotan publik. Salah satunya yang mencuat adalah penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Unit V Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Tangerang Kota terhadap tersangka Udin alias Babeh pada 20 Desember 2017. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, kejahatan pedofilia yang dilakukan oleh Babeh telah berlangsung sejak April 2017. Para korban tertarik mendatangi gubuknya karena menganggap pelaku memiliki ajian “semar mesem” dan bisa mengobati orang sakit.

Sampai dengan 6 Januari 2017, sebanyak 41 anak dilaporkan menjadi korban. Jumlah itu meningkat dari laporan sebelumnya, yaitu 25 anak. Sampai dengan saat ini, ke-41 anak masih menjalani penyembuhan atau trauma healing di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Tangerang. Kini dikabarkan, masih terdapat korban baru menyusul ke-41 anak tersebut. Dan kesemuanya adalah laki-laki.

Selain itu, di Bandung, tim gabungan kepolisian berhasil mengungkap kasus pembuatan video asusila yang melibatkan perempuan dewasa dan bocah di bawah umur. Enam orang tersangka diamankan, lima di antaranya perempuan. 
Fakta mengejutkan terungkap, sang Ibu dari bocah tersebut ikut terlibat. Video ini juga ditengarai merupakan pesanan dari Kanada.

Ketua Komite III DPR RI Fahira Idris pada Selasa (9/1) menduga di balik berulangnya kasus tersebut terdapat jaringan besar dari industri pornografi anak dan jaringan pedofil dunia di mana Indonesia masih menjadi sasaran. Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk menunjukkan bahwa hukum Indonesia tidak main-main dengan mengirim peringatan dan hukuman berat baik kepada para pelaku yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Kini, efektivitas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menuai pertanyaan.
Apakah aparat akan menggunakan hukuman kebiri bagi predator seks ataukah mengabaikannya?

Pendengar, bagaimana tanggapan anda terkait maraknya kasus pedofil ini? Fakta terungkap, Indonesia masih menjadi sasaran pedofil dunia, menurut anda apa yang harus dilakukakn oleh pemerintah? Sudah tegaskah hukum dan penegakkannya saat ini?

Narasumber :

Prof. Euis Sunarti

Guru Besar bidang Ketahanan Keluarga di Institut Pertanian Bogor (IPB)
Ketua Penggiat Keluarga Indonesia (GIGA)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply