Janji politik Walikota dan Wakil
Walikota Surakarta pada kampanye 2015 silam untuk membangun sebuah masjid di
jalan protokol akan segera diwujudkan. Mengingat, jika dalam 2 tahun masjid
tersebut tidak terbangun, keduanya akan mundur dari jabatan no 1 di Kota Solo sebagaimana janji yang telah terucap.
Pembangunan masjid raya yang
dinamai Masjid Raya Sriwedari yang diperkirakan menelan biaya Rp 151,9 miliar, kini panitia mengakui bahwa dana yang terkumpul telah mencapai Rp 160 miliar.
Tentu saja, bagi umat Islam warga
Solo sebagian besarnya setuju dan bersyukur Kota Solo akan segera memiliki
masjid raya di jalan utama. Namun tak dipungkiri, ada juga yang menolak dan
tidak setuju masjid tersebut dibangun di lahan Sriwedari.
Namun pemkot justru
bersikukuh. Melalui Sekretaris
Daerah Kota Solo , Budi Yulistianto mengatakan lahan tersebut merupakan lahan
milik Pemkot Solo. Budi juga mengklaim pemkot sudah memiliki hak pakai.
DSKS sebagai organisasi Islam terpengaruh
di Solo menolak masjid dibangun di lahan Sriwedari yang dinilainya sebagai
lahan sengketa. Berdasarkan putusan MA No
478-PK/PDT/2015 pada 10 Februari 2016 lahan seluas 99.899 meter persegi itu adalah
milik ahli waris Waryodiningrat.
Nah hal inilah,
yang sekiranya dilihat oleh pemkot. Jangan justru tidak menggubris aspirasi,
namun akomodirlah masukan tersebut sebagai perwujudan niat baik.
DSKS sebagai ormas
Islam sangatlah ikhlas dalam mengingatkan pemkot. Pembangunan masjid haruslah
dibangun atas dasar taqwa. Bersih lahir maupun bathin nya. Bukan berada di atas
lahan sengketa. Jangan sampai ketika sudah dibangun, namun menimbulkan konflik
di kemudian hari.
Wallahu a’lam bish showwab
Tidak ada komentar: