Viral di media social, surat panggilan sebagai tersangka atas nama Zulkifli Muhammad
Ali, da’i yang dikenal ceramahnya terkait materi akhir zaman ini akan dipanggil
Tindak Pidana Siber Polri dengan tuduhan SARA.
Surat panggilan
bernomor : S.Pgl/25/I/2018/Dittipidsiber berisi kepentingan pemeriksaan dalam rangka
penyidikan tindak pidana terhadap Zulkifli M Ali.
Dalam panggilan
tersebut, Ustadz Zulkifli diduga dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa
benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis (SARA) dan atau
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan
permusuhan individu atau kelompok tertentu.
Ia disangkakan dengan
Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf b UU Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (SARA), ia juga disangkakan melanggar
pasal ITE.
Surat yang
ditandatangani Kombes Pol Asep Safrudin tersebut sempat viral di media social. Netizen
yang turut membagi ada yang merasa senang dengan informasi ini, namun banyak
juga yang kecewa dan sedih terkait berita ini.
Belum diketahui
ceramah manakah yang dimaksud SARA tersebut, hingga kini Tim Berita RDS belum bisa terhubung dengan Ustadz Zulkifi M Ali (UZMA)
atau timnya, pesan elektronik yang disampaikan juga belum mendapat tanggapan.
Pendengar,
bagaimana tanggapan anda terkait UZMA yang dijadikan tersangka karena ceramahnya?
Sampaikan komentar anda dalam Hot Isu Assalamualaikum Indonesia
Tidak ada komentar: