Selain
Arab Saudi, negara teluk lain yang juga memberlakukan kebijakan serupa tahun
ini adalah Uni Emirat Arab (UEA).
Dikutip
dari BBC, Kamis (4/1/2018), kedua negara telah lama menarik pekerja asing
dengan janji bebas pajak. Namun, pemerintah ingin meningkatkan pendapatan
seiring dengan turunnya harga minyak.
PPN
lima persen dikenakan untuk bensin dan solar, makanan, pakaian, tagihan
listrik, dan kamar hotel. Di
sisi lain, ada beberapa pengeluaran yang dibebaskan pajaknya, seperti perawatan
medis, layanan keuangan dan transportasi umum.
Kebijakan
ini pun berdampak pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018.
Namun,
Sekretaris Jendral Kementerian Agama, Nur Syam mengatakan bahwa pajak lima
persen tersebut tetap menjadi beban jamaah dan tidak mungkin dibebankan pada
negara.
Ia menuturkan, secara normatif pemerintah tidak bisa menolak kebijakan yang diberlakukan suatu negara terhadap negara lain, seperti halnya kebijakan PPN lima persen Arab Saudi tersebut. Menurut dia, semua negara pasti akan mematuhi kebijakan tersebut.
Ia menuturkan, secara normatif pemerintah tidak bisa menolak kebijakan yang diberlakukan suatu negara terhadap negara lain, seperti halnya kebijakan PPN lima persen Arab Saudi tersebut. Menurut dia, semua negara pasti akan mematuhi kebijakan tersebut.
Namun, menurut dia, pihaknya saat ini sedang melakukan kajian untuk meringankan beban calon jamaah tersebut, sehingga BPIH 2018 tidak meningkat secara signifikan. Setelah melakukan pengkajian, kemudian akan dikaji lagi bersama Komisi VIII DPR RI.
Pendengar,
bagaimana tanggapan anda terkait PPN 5 persen Arab Saudi? Apakah hal ini
mempengaruhi minat jamaah haji dan umroh?
Narasumber
:
Wakil
Ketua Komisi VIII DPR RI
Iskan Qolba Lubis
Assalamu'alaikum kawan.....
BalasHapusSelamat Berkomentar yang positip ya....