Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

RDS TV

News RDS

Agenda RDS

Zona Muslimah

Laporan S3 RDS

Kolom Kru RDS

Kru RDS

» » » » 2018, Isu SARA Menguat, Umat Harus Cermat


Pendengar, 2017 telah berlalu. 2018 telah mulai menyapa. Isu agama diprediksi bakal menjadi isu kencang pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2018 nanti di 171 kabupaten/kota dan provinsi.

Untuk mengantipasinya, Polri akan menggelar patroli siber nonstop selama 24 jam 7 hari seminggu. Patroli itu juga ditingkatkan Polda dan Polres. Jika ditemukan hal-hal negatif, polisi akan melakukan profiling dan penindakan secara persuasif.

Tentu saja, ini langkah positif Polri dan sudah memang tugasnya membentuk Satuan Tugas Anti SARA. Sebagai antisipasi kejahatan atas nama suku, agama, ras walau  sebetulnya Indonesia sudah punya UU tentang hal tersebut yaitu UU UU 1 PNPS 1965, KHUP pasal 156 dan 156a.

Namun, Polri harus berhati-hati merumuskan unsur SARA. SARA yang seperti apakah?

Apakah ajakan memilih pemimpin di wilayah mayoritas muslim harus seiman itu juga akan dikategorikan SARA?

Jangankan memilih pemimpin masyarakat, memilih istri dan suami saja harus seiman, dan itulah perintah agama yang negara menjamin atas hak tersebut.

Dan perlu diingat bahwa kasus Ahok sama sekali bukan SARA apalagi anti bhinneka juga bukan intoleransi tapi murni kasus pidana menista kitab suci Alquran.

Sudah banyak yurisprudensi kasus penistaan agama di mana  semua tersangkanya ditahan dan divonis penjara berat. Sebab, kasus penistaan agama memiliki derajat keresahan masyarakat sangat tinggi.

Selain SARA, jangan lagi mengsalah artikan MAKAR dengan mudah. Kita lihat saja ketika Polri salah mengartikan makar, sehingga 10 tokoh nasional ditetapkan sebagai tersangka tanpa tindak lanjut. Bahkan, dua orang di antaranya yaitu Sri Bintang Pamungkas dan Muhammad Al-Khaththath ditahan berbulan-bulan kemudian dilepas begitu saja tanpa rehabilitas juga kompensasi. Inikah hasilnya?

Sedang yang nyata-nyata SARA hingga kini tak jelas ujungnya. Kasus SARA Viktor Laiskodat mengambang tak bersuara.

Polri tidak boleh memaknai SARA dan MAKAR secara definitive sepihak. Ia harus melibatkan  MUI untuk mengkaji tentang SARA, supaya sama persepsi serta frekuensi. Sehingga tak boleh ada lagi korban salah tangkap karna SARA dan MAKAR-MAKAR an. Jika itu masih terjadi, Satgas Anti SARA akhirnya hanya akan menjadi alat gebuk bagi lawan politik.

2018 adalah tahun politik. Isu SARA menguat. Ummat haruslah waspada dan cermat.


Wallahu a’lam bish showwab

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply