Ju'mat, 22 Desember 2107
Sweeping Natal oleh Ormas….Benarkah ?
Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang ormas
melakukan sweeping terkait Natal. Jenderal Tito mengingatkan prinsip dalam
Islam.
Ditemui usai apel Operasi Lilin 2017 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017) ia mengatakan bahwa natal adalah acara keagamaan yang dilindungi UU.
Pihaknya meminta masyarakat agar toleran untuk
menghargai agama lain yang sedang merayakan perayaan. Ia lantas mengutip ayat
lakum diinukum waliyadin. Untukmu agamamu, untukku agamaku. Agar melaksanakan
ibadah sesuai agama masing-masing dan tidak saling ganggu.
Kepala
juga mengimbau perusahaan tidak memaksa karyawannya menggunakan atribut natal.
Pemaksaan memakai atribut agama hingga menggunakan ancaman bisa berujung
pidana.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengingatkan seluruh organisasi
kemasyarakatan (ormas) untuk tidak melakukan sweeping terhadap masyarakat lain.
Pernyataan ini disampaikannya untuk menjaga situasi
kondusif menjelang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 di Kantor Kementerian
Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Wiranto menegaskan, tidak ada aturan hukum yang
melegitimasi tindakan sweeping oleh suatu kelompok masyarakat karena
bertentangan dengan hukum yang ada.
Netizen justru ramai mempertanyakan pernyataan
tersebut, pasalnya tidak pernah ada sweeping saat natal. Menjadi ironi di saat
sweeping ormas hingga persekusi terhadap penceramah Islam tak disikapi dengan
tegas.
Tidak ada komentar: