Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

RDS TV

News RDS

Agenda RDS

Zona Muslimah

Laporan S3 RDS

Kolom Kru RDS

Kru RDS

» » » » Menolak Remisi Bagi Ahok

Pro dan kontra mencuat saat Menkumham Yasonna Laoly mengusulkan untuk memberikan remisi kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena di mata hukum dan perundangan mereka sama-sama berhak sebagai warga binaan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengusulkan pemberian remisi pada Hari Raya Natal selama 15 hari kepada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Menurut Yasonna, pemberian 15 hari sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan di mana Ahok telah menjalani masa pidana penjara selama enam bulan.

Tim adovakasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Ulama mengkritik usulan pemberian remisi natal kepada terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Terutama, soal penempatan Ahok di rumah tahanan (Rutan) Brimob, bukan di lembaga lemasyarakatan (Lapas).
Kalau status terpidana itu harus ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Karena itu dia harus bermasyarakat terlebih dahulu, karena namanya juga dimasyarakatkan. Jadi bisa dinilai dia berbuat baik atau tidak selama di pemasyarakatan itu sebagai salah satu syarat remisi. Nah, bagaimana kalau dia diisolasi di rutan Brimob. Rutan itu kan untuk penempatan sementara bagi yang statusnya belum terpidana. Dari mana melihat perbuatan baiknya jika dia tidak di pemasyarakatan.

Jika alasan khawatir masalah keamanan jika di tempatkan di salah satu lapas yang ada di Jakarta, Ahok kan sejak dia dieksekusi pascaputusan tetap hakim bisa ditempatkan di lapas yang aman. Misalnya, di Bali, Manado, atau Papua. Tapi ini tidak. Artinya dia secara aturan belum menjalani putusan hakim selaku terpidana untuk ditempatkan di lembaga pemasyarakatan.

Untuk mendapatkan remisi seorang narapidana harus memenuhi syarat-syarat khusus, salah satunya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan. Persyaratan berkelakuan baik harus dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, atau terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi.
Karena Ahok tidak menaati putusan hukum yang mengamanatkan agar dirinya berada di lapas, maka tidak semestinya dia mendapatkan remisi. Apalagi hukuman yang ditrerima Ahok juga hanya dua tahun. Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti. Namun dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus nanti.

Maka, hanya ada satu kata, tolak remisi untuk Ahok!

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
This is the last post.

Tidak ada komentar:

Leave a Reply