Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

RDS TV

News RDS

Agenda RDS

Zona Muslimah

Laporan S3 RDS

Kolom Kru RDS

Kru RDS

» » » Menimbang Vonis 2 Tahun Alfian Tanjung, Jauh Dari Keadilan?

Tema Hot Isu Assalamualaikum Indonesia
Jumat, 15 Desember 2017

Menimbang Vonis 2 Tahun Alfian Tanjung, Jauh Dari Keadilan?

Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ustadz Alfian Tanjung kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/12). Adapun, agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim yang dipimpim Dedi Fardiman, dan beranggotakan Dwi Winarko, serta Dede Suryaman.

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Alfian Tanjung dengan hukuman penjara selama dua tahun dipotong masa tahanan.

Alfian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Proses sidang vonis Alfian Tanjung diwarnai aksi unjuk rasa di luar gedung PN Surabaya. Laporan kontributor Kiblat.net menyebutkan ratusan laskar memberikan dukungan kepada Alfian dalam sidang yang berlangusng Rabu (13/12/2017) siang.

Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur melalui DPP FPI Jatim, Choerudin, meminta supaya ustaz Alfian Tanjung dibebaskan dari tuntutan hukum. Ia menilai Alfian Tanjung tidak bersalah dan tak perlu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kasus Alfian Tanjung diawali dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko pada tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim. Sudjatmiko menuduh isi ceramah Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Ahok.

Kuasa hukum Alfian Tanjung, Muhammad Alkatiri mengaku kecewa dengan putusan hakim, yang dinilainya jauh dari rasa keadilan. Dia tegas akan mengajukan banding atas vonis perkara yang dinilianya banyak kejanggalan tersebut.

Pendengar, bagaimana tanggapan anda?




Narasumber :
Drs. Abdullah Alkatiri, SH

Ketua TAAT (Tim Advokat Alfian Tanjung)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply