Tema Hot Isu
Assalamualaikum Indonesia
Jumat, 15 Desember
2017
Menimbang
Vonis 2 Tahun Alfian Tanjung, Jauh Dari Keadilan?
Sidang kasus ujaran
kebencian dengan terdakwa Ustadz Alfian Tanjung kembali digelar di Pengadilan
Negeri Surabaya, Rabu (13/12). Adapun, agenda sidang kali ini adalah pembacaan
putusan atau vonis oleh majelis hakim yang dipimpim Dedi Fardiman, dan
beranggotakan Dwi Winarko, serta Dede Suryaman.
Dalam putusannya,
majelis hakim memvonis Alfian Tanjung dengan hukuman penjara selama dua tahun
dipotong masa tahanan.
Alfian dinyatakan
bersalah melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Proses sidang vonis
Alfian Tanjung diwarnai aksi unjuk rasa di luar gedung PN Surabaya. Laporan
kontributor Kiblat.net menyebutkan ratusan laskar memberikan dukungan kepada
Alfian dalam sidang yang berlangusng Rabu (13/12/2017) siang.
Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur melalui DPP FPI Jatim,
Choerudin, meminta supaya ustaz Alfian Tanjung dibebaskan dari tuntutan hukum.
Ia menilai Alfian Tanjung tidak bersalah dan tak perlu menjalani persidangan di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasus Alfian
Tanjung diawali dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko pada
tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim. Sudjatmiko menuduh isi ceramah Alfian
Tanjung di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap
Ahok.
Kuasa hukum Alfian
Tanjung, Muhammad Alkatiri mengaku kecewa dengan putusan hakim, yang dinilainya
jauh dari rasa keadilan. Dia tegas akan mengajukan banding atas vonis perkara
yang dinilianya banyak kejanggalan tersebut.
Pendengar,
bagaimana tanggapan anda?
Narasumber :
Drs. Abdullah
Alkatiri, SH
Ketua TAAT (Tim
Advokat Alfian Tanjung)
Tidak ada komentar: